REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak delapan partai politik yang ada di parlemen, kecuali Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tegas menolak sistem proporsional tertutup diterapkan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Secara khusus, mereka juga menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang pertama kali mengungkapkan kemungkinan penerapan sistem tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali meminta KPU agar fokus menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara Pemilu 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Ia menegaskan, KPU adalah lembaga pelaksana undang-undang.
"KPU bukan lembaga yang menafsir, dia hanya pelaksana. Kepastian bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan karena pemerintah telah menganggarkan. Kita akhiri isu pemilu itu, karena hanya akan menimbulkan kegaduhan," ujar Ali di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Ahad (8/1/2023).
Adapun Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu sepakat dengan lima butir kesepakatan yang dihasilkan oleh delapan partai politik parlemen hari ini. Harapannya dengan penolakan tersebut, isu liar penundaan Pemilu 2024 juga hilang.
"Kita berharap para penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu, DKPP agar melaksanakan pemilu profesional, jujur, adil, agar semua puas," ujar Syaikhu.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa jangan sampai demokrasi semakin menurun dengan sistem proporsional tertutup. Menurutnya, KPU harus menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"PKB meminta KPU konsisten melaksanakan agenda pemilu, baik jadwal, rencana, bahkan telah kita tetapkan anggaran. Semua harus berjalan sesuai dengan agenda nasional kita," ujar Muhaimin.
Terdapat lima sikap delapan partai politik penolak sistem proporsional tertutup yang dibacakan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Pertama, kedelapan partai menolak sistem proporsional tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi.
Kedua, sistem pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada tanggal 23 Desember 2008. Sistem tersebut sudah dijalankan dalam tiga kali pemilihan umum (pemilu).
Ketiga, delapan partai politik tersebut meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Dengan menjaga netralitas dan independensinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, mereka mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024. KPU didorong agar tetap menjalankan tahapan-tahapan kontestasi sesuai dengan kesepakatan bersama.
"Kelima, kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas politik, keamanan, dan ekonomi," ujar Airlangga.