Jumat 06 Jan 2023 22:07 WIB

PN Jaksel Sebut Video Viral Tak Tampilkan Pernyataan Utuh

Video viral tersebut hanyalah merupakan video potongan atau editan.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso (tengah) memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan video viral yang memperlihatkan Hakim Wahyu Iman Santoso membicarakan kasus Ferdy Sambo tidak menampilkan perkataan hakim secara utuh.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso (tengah) memimpin sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan video viral yang memperlihatkan Hakim Wahyu Iman Santoso membicarakan kasus Ferdy Sambo tidak menampilkan perkataan hakim secara utuh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan video viral yang memperlihatkan Hakim Wahyu Iman Santoso membicarakan kasus Ferdy Sambo tidak menampilkan perkataan hakim secara utuh.

"Ternyata setelah kami klarifikasi kepada beliau, kepada Pak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, (video itu) tidak menampilkan secara utuh pernyataan-pernyataan beliau," kata Djuyamto kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga

Djuyamto juga menegaskan video viral tersebut hanyalah merupakan video potongan atau editan. Dalam pernyataan sebenarnya, kata Djuyamto, Hakim Wahyu Iman Santoso berbicara secara normatif menyangkut persoalan ancaman pidana di dalam tindak pidana pembunuhan berencana.

"Maka beliau menyebutkan soal ancaman pidananya, yaitu pidana mati, seumur hidup, 20 tahun. Itu yang beliau sebutkan sebenarnya dan tidak ada namanya berbicara soal pembocoran putusan, tidak ada," kata Djuyamto.

Selanjutnya, terkait narasi atau caption terkait video yang menyebutkan adanya pembocoran, Djuyamto menegaskan itu sama sekali tidak benar dan menyesatkan. "Karena apa? Persidangan masih berlangsung acara pembuktian dan majelis sama sekali belum membahas soal putusan. Bagaimana mau dibocorkan? Apanya yang mau dibocorkan?" tuturnya menegaskan.

Kata Djuyamto, majelis hakim yang dipimpin oleh Wahyu Iman Santoso, termasuk majelis hakim yang lain terkait dengan perkara Ferdy Sambo ini berupaya dengan sangat sungguh-sungguh dan profesional dalam menemukan kebenaran materiil atau fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Seperti apa? Misalkan, satu contoh kemarin majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat kan di TKP di jalan Saguling maupun Duren Tiga. Artinya apa? Itu salah satu bentuk upaya keras majelis hakim untuk menemukan fakta," kata Djuyamto.

Sebelumnya, telah ramai beredar di media sosial mengenai video diduga Hakim Wahyu Iman Santoso yang sedang curhat soal penanganan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua yang menangani perkara tersebut. Dalam video yang beredar, Wahyu membicarakan mengenai vonis Ferdy Sambo kepada seorang perempuan yang diduga merekam peristiwa tersebut.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement