Jumat 06 Jan 2023 21:02 WIB

Jimly Sebut Celah Pemakzulan Setelah Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Ini Kata Istana

Jimly Asshiddiqie menilai penerbitan Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta. Penerbitan Perppu Cipta Kerja hingga kini menuai polemik. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di Istana Negara, Jakarta. Penerbitan Perppu Cipta Kerja hingga kini menuai polemik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ade Irfan Pulungan, menanggapi pernyataan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie yang menyebut bahwa penerbitan Perppu Cipta Kerja bisa membuka celah dilakukannya pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut dia, proses pemakzulan tak bisa dilakukan dengan mudah karena harus melalui beberapa tahapan yang diatur di dalam UUD 1945.

“Kita menghormati pendapat Pak Jimly yang merupakan pendapat personal. Sebagai profesor yang amat terpelajar, kita amat menghormati. Namun proses pemakzulan itu ada tahapannya, tidak semudah itu. Tentu diatur dalam UUD 1945,” kata Irfan saat dihubungi Republika, Jumat (6/1/2022).

Baca Juga

Irfan pun tak mempersoalkan adanya potensi pemakzulan terhadap Presiden pascaditerbitkannya Perppu Cipta Kerja. Namun, ia meminta agar masyarakat menunggu pembahasan di DPR.

“Silakan nanti apakah wacana yang digelindingkan Prof Jimly itu memenuhi syarat bertentangan UUD 1945. Itu kita uji dalam DPR Apakah cukup unsur Prof Jimly mengatakan itu karena diatur dalam UUD 45 Pasal 7A dan 7B,” ujarnya.

Perppu Cipta Kerja diterbitkan Presiden Jokowi dengan alasan kegentingan untuk mengantisipasi kondisi global, ancaman resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, hingga dampak dari perang Ukraina dan Rusia. Irfan mengatakan, alasan kegentingan ini nantinya akan diuji oleh DPR sebelum memberikan persetujuan atau penolakan pengesahan Perppu Cipta Kerja.

Kendati demikian, menurut dia, alasan kegentingan dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja ini sudah memenuhi unsur. “Kegentingan ini nanti diuji di DPR. Frasa itu diuji di DPR disampaikan (pemerintah) di DPR dengan argumentasi dan penjelasannya. Nantinya DPR akan melihat urgensinya itu. Itu kita lihat, tinggal di DPR lah kita menunggu,” ujar dia.

Irfan mengatakan, Presiden Jokowi memiliki kewenangan dan juga hak untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja selama sesuai dengan regulasi yang ada. Sebelumnya, mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie menyebut ada celah dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang berpeluang digunakan untuk memakzulkan Presiden Jokowi.

Menurut dia, langkah Jokowi dalam menerbitkan perppu itupun melanggar prinsip negara hukum. Selain itu, pemerintah juga masih memiliki waktu untuk memperbaiki substansi yang bermasalah dalam UU Cipta Kerja.

Jika berkaca pada pernyataan sikap delapan fraksi di DPR terkait sistem proporsional tertutup, bukan tidak mungkin terbuka peluang untuk memakzulkan Jokowi.

“Kalau sikap partai-partai di DPR dapat dibangun seperti sikap mereka terhadap kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup, bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk impeachment (pemakzulan),” ujar Jimly.

Jimly juga menilai adanya potensi Perppu Cipta Kerja dibuat untuk menjebak Jokowi, agar dapat diberhentikan di tengah jalan.

“Bisa juga usul Perppu Ciptaker tersebut memang sengaja untuk menjerumuskan Presiden Jokowi untuk pemberhentian di tengah jalan,” ujarnya.

 

photo
Ilustrasi Jokowi dan Pemilu - (republika/mardiah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement