Kamis 05 Jan 2023 15:58 WIB

Akademisi Tanggapi Perppu Cipta Kerja Atur Upah dan Cuti Pekerja

Esensi penerbitan Perppu Cipta Kerja diklaim meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Rep: Erik PP/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Massa yang tergabung dari berbagai elemen buruh melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Massa yang tergabung dari berbagai elemen buruh melakukan aksi menolak UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akademisi dari Universitas Diponegoro (Undip), Jaka Aminata menganggap, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memiliki esensi untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja.

"Esensi dari penerbitan Perppu Cipta Kerja kan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, hal itu diatur dalam upah minimum, jam kerja yang proporsional, hingga jatah cuti yang memadai," ujar Jaka saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (3/1/2022).

Sebelumnya, masyarakat pekerja sempat mempertanyakan hak cuti yang diatur dalam Perppu Cipta Kerja yang dianggap akan merenggut jatah cuti. Menanggapi hal tersebut, Jaka menyampaikan, Perppu Cipta Kerja sudah mengatur jatah cuti pekerja dengan proporsional.

"Penyediaan jatah cuti kan tujuannya agar pekerja bisa menikmati hidup serta beristirahat, dan hal itu sudah diakomodasi oleh pemerintah dalam Perppu Cipta Kerja," katanya.

Jaka menganggap, jatah cuti bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun adalah 12 hari. "Jatah cuti tahunan selama 12 hari tentu cukup ya, dan itu bukti bahwa pemerintah memperhatikan aspek well-being bagi para pekerja," ujarnya.

Selain itu, Jaka mengingatkan agar masyarakat tetap mengawal proses pelaksanaan Perppu Cipta Kerja jika kemudian hari sudah berjalan. "Tinggal nanti penerjemahan dan pelaksanaannya di lapangan bagaimana, kita tetap harus memonitor dan melakukan evaluasi," kata Jaka.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meluruskan isu hoaks yang menyebutkan adanya penghapusan hak cuti dalam Undang-Undang Cipta Kerja.  Jokowi juga meluruskan sejumlah isu hoaks yang menimbulkan disinformasi publik dan menyebabkan terjadinya aksi massa besar di sejumlah wilayah di Tanah Air, Kamis (8/10/2020).

"Ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya, saya tegaskan ini juga tidak benar," kata Presiden dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2022) petang WIB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement