JAKARTA – Tidak ada parameter baku untuk mengukur keadaan "kegentingan yang memaksa" sebagai syarat penerbitan sebuah peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Penentuan situasi genting sebagai prasyarat perppu itu sepenuhnya menjadi domain presiden. Maka, pertanyaan pun muncul ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja, apa gentingnya? Ketua...
Berita Lainnya