Jumat 06 Jan 2023 20:18 WIB

Apartemen Milik Korban Mutilasi Angela Ternyata Dikuasai Pelaku

Korban mutilasi Angela dan terduga pelaku sempat memiliki hubungan khusus.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Pembunuhan (Ilustrasi). Seorang wanita bernama Angela HW diduga menjadi korban mutilasi oleh tersangka MEL.
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi). Seorang wanita bernama Angela HW diduga menjadi korban mutilasi oleh tersangka MEL.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kakak kandung korban mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54 tahun), Turyono, mengaku tidak mengenal terduga pelaku bernama M Ecky Listiantho (34 tahun). Namun  dari penelusuran yang dilakukan pihak keluarga, unit apartemen milik Angela di Apartemen Taman Rasuna (ATR) Setiabudi Jakarta Selatan telah dikuasai pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Turyono, pihaknya mengetahui apartemen milik Angela ditempati tersangka Ecky dari Anna, ketua lingkungan gereja yang juga tinggal di ATR. Dari Anna, diketahui unit Angela sudah dijual kepada Ecky dan yang bersangkutan telah mengisi formulir di pengelola pada tanggal 3 Juli 2019 silam. Bahkan Ecky juga diketahui telah mengisi formulir yang menyatakan dia sebagai pemilik baru unit tersebut.

Baca Juga

“Ecky mengisi formulir isian di pengelola tanggal 3 Juli 2019 yang menyatakan bahwa dia pemilik baru dan sudah menghuni unit 0133A sejak tanggal 11 Juni 2019. Nama belum diganti, tetap atas nama Angela HW,” ungkap Turyono, saat dihubungi Republika, Jumat (6/1/2023).

Kemudian pada Rabu tanggal 10 Juli 2019, rekan dilakukan pengecekan ke Badan Pengelola ATR (BPATR). Hasilnya diketahui pemilik baru unit 0133A adalah bapak Estianto dan yang bersangkutan sudah melapor ke BPATR. Dia diketahui sudah tinggal di unit itu sejak tanggal 3 Jull 2019.

Sedang akte jual-beli (AJB) maslh dalam proses notaris. Lalu pada tanggal 11 Juli 2019 pihak keluarga menemui BPATR untuk mengetahui latar belakang serta proes penjualan unit yang sangat berdekatan dengan waktu hilangnya Angela.

“Dari pertemuan tersebut, dlperoleh informasl bahwa unit sudah balik nama menjadi mllik Ecky. Perjanjiannya tidak notariat tetapi di bawah tangan,” tutur Turyono.

Selanjutnya, kata Turyono, berbekal nomor telepon yang didapat dari pihak BPATR, pihak keluarga menghubungi Ecky. Dari pembicaraan dengan Ecky, yang pada saat itu sedang berada di Bandung disepakati untuk dladakan pertemuan pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019 di Jakarta. Dari pertemuan itu, Ecky mengaku sudah saling mengenal sekitar satu tahun.

“Mereka dikenalkan oleh seorang teman, yang terkait dengan tanggung jawab pekerjaan lbu Angela da!am program "Superindo Berkebun". Sempat terjadi hubungan khusus antara Ecky dan Angela, tetapi karena pertimbangan perbedaan usia dan agama, hubungan tersebut tidak dilanjutkan,” jelas Turyono.

Diketahui, penemuan jasad Angela berawal dari pencarian seorang laki-laki bernama Ecky atas laporan masyarakat. Kemudian ada informasi bahwa yang bersangkutan ada di kontrakan di daerah Tambun, Bekasi. Lalu sesampainya di kontrakan yang dimaksud, petugas menemukan jasad seorang perempuan yang terpotong di dalam dua boks.

“Pada saat kita cari di lokasi itu kita mengajak pemilik kos ke dalam, ternyata kita di dalam menemukan suatu hal yang sangat mengejutkan buat kami tim penyelidik. Ternyata di sana ada jenazah dalam dua kontainer,” beber Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Penangkapan terduga pelaku, kata Hengki, berawal saat polisi lantas memanggil tim laboratorium forensik untuk datang ke lokasi. Hengki mengungkap, tidak lama setelah penggeledahan kontrakan lalu datang satu unit mobil. Namun, saat itu pengemudinya langsung melarikan diri. 

"Tim keluar dari indekos ada mobil yang datang, tapi (pengemudi) kabur langsung kita kejar. Akhirnya didapati beberapa orang termasuk tersangka, ada wanitanya juga ini sedang kita dalami motifnya dan sebagainya jadi ini masih sangat awal," terang Hengki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement