REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Presiden Ma'ruf Amin turut mengomentari sistem Pemilu proporsional terbuka yang saat ini sedang diujimateri di Mahkamah Konstitusi (MK). Ma'ruf berharap putusan MK tetap mendukung sistem Pemilu yang mendukung prinsip Pemilu yaitu jujur, adil, dan transparan serta terbuka.
"Sekarang ada pihak ingin mengubah menjadi sistem tertutup dan sekarang sedang melakukan review di Mahkamah Konstitusi, ya kita harapkan bahwa yang jadi putusan MK itu yang sesuai dengan prinsip pemilu yaitu jujur, adil, transparan, terbuka, prinsip itu," ujarnya.
Ma'ruf pun tak memungkiri banyak pihak yang berharap sistem proporsional terbuka tetap dipertahankan. Apalagi, kata Ma'ruf, sistem pemilu proporsional terbuka ini sudah beberapa kali dijalankan dalam pemilu mulai dari 2004, 2009, 2014, hingga 2019 lalu. Hal ini juga diatur dalam Undang-undang Pemilu.
"Nah, kita lihat kalau memang justru pandangan yang terbanyak itu seperti yang sekarang dianut itu (sistem proporsional terbuka) yang terbaik, ya kita harapkan mudah-mudahan MK (berpandangan sama) juga," ujar Ma'ruf.
Namun demikian, Ma'ruf mengembalikan seluruhnya kepada MK sebagai lembaga penguji Undang-undang. Untuk itu, Ma'ruf juga meminta semua pihak menunggu putusan MK.
"Tapi itu ada kewenanganya di MK. Kita tunggu saja semua saya kira menunggu, karena keputusan MK itu nanti akan mengikat," ujarnya.
Harapan Wapres ini juga sesuai dengan hasil survei Skala Survei Indonesia (SSI) pada 6 hingga 12 November 2022. Direktur Eksekutif SSI, Abdul Hakim mengatakan, sebanyak 63 persen konstituen menolak Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional tertutup.
"Bisa kita lihat bahwa mayoritas masyarakat Indonesia, yakni 63,0 persen masih setuju agar Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka," ujar Abdul Hakim lewat rilis daringnya, Kamis (5/1/2023).
Konstituen parpol yang memilih pemilu digelar dengan sistem proporsional tertutup hanya 4,8 persen saja. Itupun persentase paling tinggi berasal dari konstituen Partai Amanat Nasional (PAN) dengan angka 10 persen.
"Dari 100 persen pemilih PAN, 70,0 persen setuju Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Sementara hanya 10,0 persen yang setuju Pemilu 2024 diubah menggunakan sistem proporsional tertutup. Selebihnya, yakni 20,0 persen mengaku tidak tahu/tidak jawab/rahasia," ujar Hakim.
Alasan konstituen yang setuju Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka lebih didasari oleh alasan-alasan yang menjadi substansi dan hakikat demokrasi. SSI berharap hasil survei ini bisa menjadi pertimbangan majelis Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang melakukan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
"Ada baiknya MK memutuskan hasil uji materi juga memperhatikan aspirasi publik. Keputusan yang sudah pernah dibuat pada tahun 2018 tentang gugatan yang sama, sebaiknya lebih dipertegas kembali untuk terus memapankan arah demokrasi di Indonesia," ujat Hakim.
SSI melakukan survei pada rentang waktu 6 hingga 12 November 2022 dengan menggunakan teknik penarikan sampel multistage random sampling. Adapun jumlah responden sebesar 1.200 responden dengan Confidence Interval/margin of error sebesar ± 2,83 persen.