Jumat 06 Jan 2023 14:05 WIB

Menteri PPPA: Hukum Berat Pemerkosa Gadis 14 Tahun di Bogor

Menteri PPPA meminta agar pemerkosa gadis 14 tahun di Bogor dihukum berat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta agar pemerkosa gadis 14 tahun di Bogor dihukum berat.
Foto: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati Puspayoga meminta agar pemerkosa gadis 14 tahun di Bogor dihukum berat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendukung penangkapan MD (19 tahun) dan AS (19) atas tindak pemerkosaan terhadap remaja perempuan, AR (14) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bintang mendorong agar pelaku diberikan hukuman seberat-seberatnya. 

MD dan AS merupakan pelaku pemerkosaan sekaligus penganiayaan terhadap AR. Bintang menegaskan kejahatan ini tidak sepatutnya dilakukan terhadap siapapun. 

Baca Juga

"Pelaku telah melakukan tindak kekerasan seksual sekaligus kekerasan fisik, hingga korban ditemukan dalam kondisi lemas tak berdaya oleh warga. Oleh karena itu, perlu tindakan tegas dan hukuman berat terhadap pelaku untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kejadian serupa," kata Bintang pada Kamis, (5/1/2022).

Perkenalan korban dan kedua orang pelaku berawal dari perkenalan di media sosial. Dalam perkenalan tersebut, korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji sebesar Rp 300 ribu per hari. Lalu, dari perkenalan tersebut, korban dijemput untuk bertemu dan langsung dibawa ke lokasi kejadian. 

Namun, di lokasi tersebut pelaku melakukan tindak pemerkosaan secara bergantian terhadap korban. Selain itu, para pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil handphone milik korban. Korban kemudian ditemukan tergeletak di rerumputan area sawah oleh warga yang hendak pergi ke sawah dalam kondisi lemas tak berdaya.

​"Kejadian yang menimpa korban tersebut dapat menimbulkan trauma mendalam bagi korban," ujar Bintang. 

Oleh karena itu, Bintang menyebut pentingnya pendampingan terhadap korban. Korban saat ini berada di tempat yang aman bersama keluarganya dan masih dalam proses pemulihan.

UPTD PPA Bogor akan secara berkala melakukan home visit kepada korban untuk memantau perkembangan kondisi korban. Terkait pendampingan di tahap selanjutnya, UPTD PPA Bogor juga akan terus berkoordinasi dengan DP3AP2KB Kab. Bogor, KPAID, dan Unit PPA Polres Bogor.

​"KemenPPPA akan terus mengawal jalannya kasus ini," sebut Bintang.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 6 Huruf B No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 82 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338, 340 Jo. 53 KUHP serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement