REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Herry Wirawan yang divonis memerkosa 13 santri di Bandung, Jawa Barat. Dengan demikian putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis hukuman mati, membayar restitusi sebesar Rp 331.527.186, memberikan akses pengasuhan alternatif bagi sembilan anak telah berkekuatan hukum tetap.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menghormati putusan kasasi itu. Ia berharap putusan tersebut dapat memberi efek jera terhadap pelaku.
"Putusan itu diharapkan menjadi tonggak penegakan hukum pidana yang maksimal dan adil terhadap setiap pelaku kekerasan seksual," kata Bintang dalam keterangannya pada Rabu (4/1/2022).
Menurut Bintang, kasus ini telah menjadi perhatian serius KemenPPPA dengan mencermati dan mengawal proses hukumnya. Bintang berharap langkah ini menjadi contoh yang baik.
"Ini menunjukkan ketegasan institusi penegak hukum dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual," ucap Bintang.
Bintang juga menegaskan pemerintah berjuang menekan terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual.
"Kita menginginkan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dan itulah tujuan utama kita bersama," ujar Bintang.
Bintang menyampaikan, pemerintah terus memperkuat fundamental pencegahan kekerasan seksual. Salah satunya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS menyatakan dengan tegas kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat manusia dan pelanggaran atas hak asasi manusia yang harus dihapus.
"Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apa pun itu," tegas Bintang.
Pada pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 15 Februari 2022 menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. Atas vonis itu, jaksa kemudian mengajukan banding.
Selanjutnya pada 4 April 2022, keluar putusan banding di mana Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding yang diajukan jaksa. Hukuman terhadap Herry pun menjadi vonis hukuman mati sesuai tuntutan jaksa sebelumnya.
Herry kemudian mencoba peruntungan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) demi mendapat keringanan hukuman. Hanya saja, vonis Herry tetap tak berubah yaitu hukuman mati.
"Tolak kasasi," tulis putusan kasasi di situs MA pada Selasa (3/1/2022).
Putusan ini diambil oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni sebagai ketua majelis dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Sedangkan panitera penggantinya ialah Maruli Tumpal Sirait.
Perkara dengan nomor 5642/K/PID.SUS/2022 itu tercatat masuk ke MA pada 24 Agustus 2022. Sedangkan putusan diambil pada 8 Desember 2022.
"Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis," tulis MA.
Putusan kasasi MA ikut direspons oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pria yang akrab disapa Emil itu, menilai bahwa penolakan kasasi yang diajukan Herry Wirawan adalah hukuman yang seadil-adilnya di dunia ini.
"Mahkamah Agung Menolak Kasasi. Herry Wirawan tetap akan dihukum mati. Hukum dunia ini, insya AllahAllah, seadil-adilnya hukum," tulis Emil di akun Instagramnya, @ridwankamil dikutip, Rabu (4/1/2022).