REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan anggota Polri, Bambang Kayun atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Lembaga antirasuah ini berharap agar Bambang terbuka untuk mengungkap kasus di Mabes Polri tersebut.
"Kita berharap mudah-mudahan Pak BK bisa memberikan keterangan, termasuk juga ada keterangan lain-lain yang bisa membantu proses penyidikan ini," kata Ketua KPK, Firli Bahuri di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Firli menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas kasus ini. Menurut dia, penyidik juga akan mendalami dugaan aliran dana ke Bareskrim Polri dan keterlibatan pihak lain.
Meski demikian, Firli mengatakan, pihaknya tidak akan berspekulasi lebih jauh soal dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Bambang. Ia menyebut, KPK memerlukan alat bukti dan keterangan dari Bambang untuk membuktikan dugaan tersebut.
"Terkait apakah ada kemungkinan kasus ini terkait dengan pihak lain, maka kita tidak ingin berangan-angan apa ada pelaku lain. Tapi, ini akan mengikuti proses penyidikan karena sesungguhnya kita paham yang dimaksud dengan pelaku," tegas dia.
“Jadi kalau kita lihat dari rumusan penyidikan, maka (status) tersangka itu sebenarnya terakhir setelah dilakukan pengumpulan pencarian keterangan dan bukti-bukti. Sehingga membuat terang suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangka. Itu konsep yang sesungguhnya,” imbuhnya.
Kasus ini bermula saat adanya laporan terkait dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM yang masuk ke Bareskrim Polri. Dalam laporan itu, Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) menjadi pihak terlapor.
Bambang kemudian menyatakan siap membantu menangani perkara Emilya dan Herwansyah. Dia diduga mendapatkan uang suap sebanyak Rp6 miliar dan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard dari keduanya.
Selain itu, Bambang juga diduga menerima uang suap dengan total mencapai Rp 50 miliar dari berbagai pihak. Uang ini ia terima saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri. Namun, KPK masih mendalami dugaan ini.