REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara setelah dikecam Koalisi Masyarakat Sipil karena menyebut Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. Ia menganggap ada pemahaman yang keliru di benak koalisi soal konsep pelanggaran HAM berat.
Prof Mahfud menyebut justru koalisilah yang tak memahami pelanggaran HAM berat. "Masyarakat sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat," kata Mahfud kepada Republika, Rabu (4/1/2023).
Mahfud menjelaskan tragedi Kanjuruhan ini sudah diumumkan oleh kepengurusan Komnas HAM sebelumnya sebagai pelanggaran HAM biasa berdasarkan hasil penyelidikan resmi. Hal ini diperkuat oleh kepengurusan Komnas HAM yang menjabat sekarang.
"Kan saya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana tetapi 'bukan pelanggaran HAM Berat'. Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tersebut? Terlaaluuu," ujar Mahfud.
Selain itu, Mahfud mengungkapkan pada 10 Desember 2019 pernah berpidato di HUT HAM Sedunia di Bandung. Ketika itu, ia mengatakan pada era Jokowi tak ada pelanggaran HAM berat.
Lalu sebagian Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi pernyataan itu. Mereka memberi contoh bahwa di masyarakat banyak pembunuhan sadis, penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap beberapa orang sampai mutilasi, dan bom bunuh diri yang menewaskan banyak orang.
"Kata mereka, itu jelas pelanggaran HAM Berat. Rupanya mereka tak paham term yuridis bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat," ucap Mahfud.
Mahfud mengambil contoh kasus Ryan yang membunuh 11 orang dengan cara mutilasi beberapa tahun lalu divonis hukuman mati karena kejahatan berat. Menurut dia, kasus itu bukan pelanggaran HAM berat.
"Pelanggaran HAM berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM berat," ujar Mahfud.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil mengecam Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan tragedi Kanjuruhan bukanlah pelanggaran HAM berat. Koalisi menilai pernyataan tersebut tidaklah berdasar dan menyesatkan.
"Kemenkopolhukam tidak memiliki wewenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak," kata anggota Koalisi sekaligus Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam keterangan pers bersama Koalisi pada Selasa (3/1).
Lembaga yang berwenang adalah Komnas HAM berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Merujuk Pasal 18 UU 26 Nomor Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM dalam mengungkap peristiwa pelanggaran HAM berat dapat melakukan penyelidikan dan membentuk tim ad hoc.
"Meskipun Menkopolhukam menjelaskan pernyataan yang disampaikannya tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, menurut kami, pernyataan tersebut tetaplah keliru," ujar Fatia.