Selasa 03 Jan 2023 21:06 WIB

Polda Rampungkan Perkara Korupsi Direktur Anak Perusahaan PTPN VII

Tersangka menggunakan dana untuk transaksi perdagangan berjangka komoditi.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Fuji Pratiwi
(Ilustrasi) Korupsi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi tersangka Indah Irwanti, mantan direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Foto: republika
(Ilustrasi) Korupsi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi tersangka Indah Irwanti, mantan direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi tersangka Indah Irwanti, mantan direktur PT Karya Nusa Tujuh (KNT) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Mantan direktur anak perusahaan PTPN VII tersebut merupakan tersangka yang merugikan negara Rp 5,72 miliar lebih.

Tersangka melakukan pengelolaan dana yang tidak tepat untuk kepentingan pribadi sejak 2013 sampai 2020. PT KNT yang bergerak di bidang pakan dan sapi ini didirikan PTPN VII dengan penyertaan total modal Rp 30 miliar. Modal itu terdiri atas anggaran PTPN VII Rp 27 miliar dan Koperasi Karyawan PTPN VII Rp 3 miliar.

Baca Juga

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pelimpahan berkas perkara korupsi dengan tersangka Indah Irwanti beserta barang bukti ke Kejati Lampung, Selasa (3/1/2023). Menurut dia, modus yang dilakukan tersangka dengan cara saat menjabat sebagai manager keuangan PT KNT pada 2015 dan membuka rekening pribadi untuk menampung hasil penjualan bahan pakan dan sapi dari para konsumen.

"Dari uang itu tersangka Indah Irwanti menggunakan untuk keperluan pribadinya dan digunakan untuk mengikuti transaksi perdagangan berjangka komoditi melalui perusahaan pialang berjangka PT Solid Gold dan PT Monex Investindo Futures," kata Zahwani Pandra Arsyad mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Selasa (3/1/2023).

Pandra mengatakan, ia telah mengkonfirmasi dengan Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman terkait pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejati Lampung. Dalam perkara tersebut, pada 2013 PTPN VII yang berkantor pusat di Bandar Lampung mendirikan anak perusahaan PT KNT yang bergerak bidang usaha peternakan sapi dan pakan ternak.

Pada saat PT KNT berdiri pada 2013, tersangka menjabat manager keuangan. Pada 2017 tersangka diangkat menjadi direktur PT KNT. Pada Mei 2015 tersangka membuka rekening BCA atas nama tersangka, dengan tujuan untuk menampung hasil penjualan bahan pakan bungkil sawit dan ternak sapi dari para konsumen PT KNT.

"Atas pengelolaan dana yang digunakan tersangka Indah Irwanti tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT KNT dengan kegiatan usaha pertanian, perdagangan, pembangunan, perindustrian, jasa dan pengangkutan darat dan tidak sesuai dengan RKAP perusahaan yang telah ditetapkan," kata Pandra.

Dia mengatakan, dalam perkara tersebut kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Lampung sebesar Rp 5.726.948.739 yang bersumber dari anggaran dasar PT KNT sebesar Rp 30 miliar, dari sumber modal dana penyertaan PTPN VII sebesar Rp 27 mililar, dan dari koperasi karyawan PTPN VII sebesar Rp 3 miliar.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement