Selasa 03 Jan 2023 16:00 WIB

Argumentasi Pemerintah Bahwa Jokowi tak Salah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Mahfud mempersilakan perdebatkan isi, prosedur penerbitan Perppu sudah sesuai aturan.

Menko Polhukam Mahfud MD Mahfud MD. Mahfud menegaskan, penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Jokowi telah melalui prosedur. (ilustrasi)
Foto:

Namun, sejumlah pihak mengkritik terbitnya Perppu Ciptaker tersebut, salah satunya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang menilai penerbitan perppu mengkhianati Konstitusi UUD 1945 dan tidak memenuhi syarat diterbitkannya perppu. LBH Jakarta juga menyatakan sikap mengecam penerbitan Perppu Cipta Kerja.

Menurut LBH Jakarta, penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai tidak dilandasi dengan keadaan genting yang memaksa dalam menjalankan kehidupan bernegara serta merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Direktur LBH Jakarta Citra Referandum mengatakan, mantan ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan pernah menyampaikan, keadaan genting yang terdapat dalam UUD 1945 adalah suatu keadaan krisis apabila terdapat suatu gangguan yang menimbulkan kegentingan dan bersifat mendadak dan kemendesakan. Kemendesakan ini dapat terjadi apabila berbagai keadaan yang tidak diperhitungkan sebelumnya dan menuntut suatu tindakan atau pengaturan segera tanpa menunggu permusyawaratan terlebih dahulu.

"Penerbitan Perppu seharusnya tidak menjadi alat kekuasaan Presiden semata, walaupun merupakan kekuasaan absolut yang dibenarkan konstitusi (constitutional dictatorship) penerbitan Perppu harus menjadi wewenang bersyarat bukan wewenang yang secara hukum umum melekat pada Presiden," tegasnya.

Oleh karenanya, LBH Jakarta mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk menarik kembali PERPPU No. 2 Tahun 2022. Kepada DPR RI, LBH Jakarta meminta untuk tidak menyetujui penerbitan PERPPU No. 2 Tahun 2022.

"Presiden RI dan DPR RI untuk menghentikan segala bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi. Presiden RI dan DPR RI untuk menghentikan praktik buruk legislasi dan mengembalikan semua proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan prinsip-prinsip Konstitusi, Negara Hukum yang demokratis, dan Hak Asasi Manusia," tegasnya lagi.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mengungkapkan, pihaknya akan melakukan aksi apabila Perppu Cipta Kerja tetap dipaksa untuk berjalan dengan isi yang seperti saat ini. Tapi, Partai Buruh akan melihat perkembangan sikap pemerintah dan sikap DPR terlebih dahulu.

"Kita lihat perkembangan sikap pemerintah, sikap DPR yang akan menerima Perppu itu bagaimana. Baru Partai Buruh bersama serikat buruh, serikat petani, dan kelas pekerja lainnya akan menggelar aksi kalau isi Perppu tidak sesuai," ujar Said dikutip dari siaran Youtube, Selasa (3/1/2023).

Aksi turun ke jalan adalah langkah ketiga apabila dua langkah sebelumnya tidak menemukan titik terang. Di mana, langkah pertama yang akan Partai Buruh lakukan adalah melakukan langkah diplomasi. Said mengatakan, pihaknya percaya Presiden Jokowi akan mendengarkan aspirasi yang mereka berikan.

"Partai Buruh percaya dengan Presiden Jokowi tentu akan mendengar. Karena yang membuat ini kan bukan Pak Jokowi, (tapi) tim Kementerian Perekonomian. Anda bisa bilang, tapi Pak Presiden harus tanggung jawab. Iya, tapi jangan 'dibohongi' dong. Kan berbahaya kalau kaya begitu," kata Said.

Lewat jalur diplomasi itu, Partai Buruh akan menyampaikan sembilan poin yang menjadi perhatian mereka. Poin-poin itu terkait dengan upah minimum, pegawai alih daya, karyawan kontrak, pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), tenaga kerja asing (TKA), pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, dan terkait dengan sanksi pidana yang diatur dalam peraturan tersebut.

"Kalau diplomasi ini tidak (berhasil), jalur hukum akan kita tempuh. Tapi kita konsultasi dulu dengan ahli tata negara Partai Buruh. Boleh tidak Perppu di-judicial review. Kan Perppu harus dibawa ke DPR dulu, DPR putuskan, baru dapat nomor UU. Itu mau kita lihat perkembagannya," jelas dia.

Menempuh jalur hukum adalah langkah kedua yang akan Partai Buruh lakukan. Tetapi, Said percaya, presiden akan mendengarkan suara Partai Buruh yang mewakili kelas pekerja. Karena itu, dia amat berharap langkah diplomasi dapat berjalan dengan baik ke depan.

"Judicial review kalau sudah dipastikan nomor undang-undangnya setelah dibawa ke DPR. Tapi kita lihat perkembangannya. Mudah-mudahan diplomasi jalan," terang dia.

 

photo
UU Cipta Kerja masih butuh aturan turunan - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement