Selasa 03 Jan 2023 16:05 WIB

Mahfud MD: Banyak yang tak Paham Perppu Ciptaker Tapi Ikut Berkomentar

Menko Polhukam Mahfud MD sebut banyak yang tak paham Perppu Ciptaker tapi berkomentar

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Menko Polhukam Mahfud MD sebut banyak yang tak paham Perppu Ciptaker tapi ikut berkomentar.
Foto: Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD sebut banyak yang tak paham Perppu Ciptaker tapi ikut berkomentar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, masih banyak masyarakat yang belum memahami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja, tetapi sudah ikut memberikan komentarnya.

"Banyak yang pertama tidak paham putusan MK itu seperti apa dan yang kedua (banyak yang) belum membaca isinya sudah berkomentar. Sehingga, saya persilakan saja kalau mau terus didiskusikan, maka diskusikan saja," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, dalam putusan sebelumnya, MK memutuskan Undang-Undang Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Menurut Mahfud, MK meminta perbaikan omnibus law masuk dalam tata hukum di Indonesia.

"Berlaku dulu selama dua tahun, tetapi selama dua tahun diperbaiki. Diperbaiki berdasar apa? Berdasar hukum acara di mana di situ harus ada cantelan bahwa omnibus law itu masuk di dalam tata hukum kita," kata dia menjelaskan.

Karena itu, dia melanjutkan, pemerintah memperbaiki UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. "Maka kita perbaiki undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan di mana di situ disebut omnibus law itu bagian dari proses pembentukan undang-undang," ujarnya.

Selanjutnya, pemerintah melakukan perbaikan UU Cipta Kerja melalui perppu. Ia mengatakan, perppu memiliki derajat yang sama dengan perbaikan melalui undang-undang.

"Nah, sesudah itu diselesaikan, undang-undang PPP pembentukan peraturan perundang-undangan itu sudah diubah dijadikan undang-undang dan diuji ke MK sudah sah, lalu perppu dibuat berdasar itu," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, materi UU Cipta Kerja tidak pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Ia pun mempersilakan jika masyarakat masih mempersoalkan isi Perppu Cipta Kerja.

"Kalau isinya yang mau dipersoalkan silakan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam tata hukum Indonesia ada istilah hak subjektif presiden. Alasan kegentingan yang menjadi dasar penerbitan Perppu Cipta Kerja pun merupakan hak subjektif presiden.

"Tidak ada yang membantah sekali satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu iya membuat perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden saja," katanya.

Selain itu, Mahfud juga menegaskan tidak ada unsur koruptif di dalam UU Cipta Kerja. Percepatan penerbitan UU Cipta Kerja hanya untuk mempercepat investasi dan memberikan kemudahan bagi pekerja.

Dalam proses perbaikannya pun pemerintah juga telah berdiskusi dengan berbagai kalangan. Secara formalitas, ia mengatakan, prosedur pembuatannya sudah sesuai aturan.

"MK menyatakan buat dulu undang-undang, peraturan pembentukan perundang-undangan yang memasukkan bahwa omnibus law itu benar. Nah, sudah kan? Sudah dibuat lalu dibuat perppu sesuai dengan undang-undang baru, begitu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement