REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kembalinya Romahurmuziy ke aktivitas politiknya. Lembaga antirasuah ini pun berharap eks narapidana korupsi yang dikenal dengan nama Romi tersebut dapat menyampaikan pesan efek jera terhadap lingkungannya.
"Kami berharap, para mantan narapidana korupsi ini dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata, yang tidak hanya berimbas pada diri pelakunya, tapi juga terhadap keluarga dan lingkungannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023).
Ali mengatakan, pihaknya pun menghormati keputusan Romi yang memilih untuk kembali lagi berpolitik maupun beraktivitas bersama PPP. Menurut dia, hal ini tidak menjadi masalah lantaran Romi sudah menyelesaikan masa hukumannya dan tidak dibatasi oleh putusan pengadilan terkait pencabutan hak politik.
"Di mana hukuman bagi para narapidana sepatutnya tidak hanya dimaknai sebagai hukuman untuk memberi efek jera, namun juga sebagai pembelajaran bagi dirinya dan juga masyarakat agar tidak kembali terjerat tindak pidana korupsi," ujarnya.
Ali menambahkan, secara KPK intensif melakukan pembekalan antikorupsi bagi para kader partai politik. Diantaranya melalui Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu yang menyasar peserta Pemilu tahun 2024.
Dia menyebut, melalui sistem demokrasi yang bersih dari praktik-praktik money politic, KPK berharap masyarakat menjadi lebih percaya pada sistem politik di Indonesia sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan bernegara, dengan terciptanya perpolitikan yang cerdas dan juga berintegritas.
"Hal ini patut menjadi pembelajaran kita bersama. Terlebih salah satu pelaku korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah produk dari proses politik. Baik yang berkiprah pada ranah eksekutif maupun legislatif," tutur dia.
Sebelumnya, Romahurmuziy kembali diangkat menjadi Ketua Majelis Pertimbangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal ini diketahui berdasarkan unggahan Romy di akun Instagram resminya @romahurmuziy.
"Kuterima pinangan ini dengan bismillah, tiada lain kecuali mengharap berkah, agar warisan ulama ini kembali merekah, kuterima amanah ini dengan inna lillah, karena disetiap jabatan itu mengintai fitnah, teriring ucap la haula wa laa quwwata illa billah," tulis Romi dengan mengunggah sebuah foto surat resmi pengangkatan dirinya.
Sebagai informasi, Romy merupakan narapidana korupsi yang telah bebas pada 29 April 2020. Saat itu, Romy terbukti terlibat suap pengisian jabatan atau jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Dia kemudian divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, hukuman itu kemudian dipangkas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 1 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kabar ini dikonfirmasi Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani, lewat pesan singkat yang diterima Republika. Arsul membenarkan, Romahurmuziy saat ini sudah mulai menjabat di DPP PPP periode 2020-2025 sebagai Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
"Betul (ketua Majelis Pertimbangan)," kata Arsul, Senin (2/1/2022).
Surat Keputusan DPP PPP per 27 Desember 2022 menerangkan, Muhammad Romahurmuziy sebagai Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP. Romi didampingi lima wakil-wakil ketua yang terdiri dari Wardatul Asriyah, Nu'man Abdul Hakim, Anang Iskandar, Syarif Hadler dan Witjaksono.
Kemudian, Sekretaris Anas Thahir dan wakil-wakil sekretaris Hizbiyah Rochim dan Irene Rusli Halil. Surat ditetapkan di Jakarta 27 Desember 2022 ditanda tangani Plt Ketua Umum, Muhamad Mardiono dan Sekretaris Jenderal Moh, Arwani Thomafi.