Senin 02 Jan 2023 05:30 WIB

Ramai-Ramai Terjebak Investasi Berkedok Robot Trading

Kasus penipuan investasi berkedok robot trading menjadi kasus hukum menarik perhatian

Terdakwa kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. Kasus penipuan investasi berkedok robot trading menjadi kasus hukum menarik perhatian
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz. Kasus penipuan investasi berkedok robot trading menjadi kasus hukum menarik perhatian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang tahun 2022 banyak peristiwa yang mewarnai penegakan hukum di Tanah Air, salah satunya yang menarik perhatian masyarakat adalah kasus penipuan investasi lewat perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading.

Sebut saja kasus opsi biner (binary option) aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kesuma atau Indra Kenz sebagai afiliator, yakni penipuan investasi berkedok trading, namun belakangan diketahui adalah judi daring.

Korban penipuan investasi ini mencapai 144 orang, dengan total kerugian sebesar Rp83,3 miliar. Kasus ini ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sejak Februari dan tuntas setelah perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum pada pertengahan Agustus 2022.

Hasil penyelidikan dan penyidikan berdasarkan keterangan para korban, aplikasi atau website Binomo telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 persen sampai dengan 85 persen dari nilai atau dana yang dibuka pada perdagangan yang ditentukan trader atau korban.

Modus yang digunakan beragam, salah satunya dengan melihat promosi yang disebar oleh Indra Kenz sebagai afiliator melalui media sosial, seperti kanal YouTube, Instagram dan Telegram.

Indra Kenz yang kala itu orbit sebagai YouTuber 'crazy rich Medan' mempengaruhi masyarakat lewat pamer kekayaan, yang katanya didapat dari investasi di Binomo.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, aset Indra Kenz yang terkait dengan Binomo disita penyidik untuk diserahkan kepada negara.

Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, 3 unit rumah di Sumatera Utara (2 unit) dan 1 rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp 1,64 miliar dan masih banyak lainnya. Total seluruh aset hasil kejahatan yang disita sekitar Rp 65,2 miliar.

Selain Indra Kenz, penyidik menetapkan enam orang tersangka lainnya, yakniBrian Edgar Nababan (Senior Manager Binomo Indonesia), Wiky Mahardika Madara (admin akun trading Telegram milik Indra Kenz), Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich (guru trading Indra Kenz), Nathania Kesuma (adik dari Indra Kenz), Vanessa Khong (mantan tunangan Indra Kenz), serta Rudiyanto Pei (ayah dari Vanessa Khong).

Kepada publik, Indra Kenz sempat menyampaikan permintaan maafnya, karena banyaknya masyarakat yang dirugikan dari investasi yang ia pelajari sejak 2018 dan ia pamerkan sejak 2019 lewat kanal YouTube miliknya.

Namun, ia berharap masyarakat Indonesia bisa belajar dari kejadian tersebut untuk memilih investasi, baik yang legal maupun ilegal sama-sama memiliki risiko.

"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu, karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu, tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi," kata Indra Kenz.

Crazy Rich Bandung

Di tengah keriuhan kasus Indra Kenz, muncul Doni Salmanan, afiliator aplikasi trading tak berizin Qoutex. Modusnya sama, memasarkan investasi ini menggunakan konten-konten pamer kekayaan (flexing) dan aksi bagi-bagi uang.

Doni Muhammad Taufik melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam kanal YouTube King Salamanan yang berisi berita bohong dan menyesatkan, mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Terdakwa seolah-olah mendapat uang miliaran rupiah dari hasil main trading valuta asing di website Quotex dan melakukan flexing (pamer kekayaan) untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube agar ikut bergabung dan bermain trading di website Quotex.

Kasus ini disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Kasus ini ramai menjadi perhatian publik karena banyak publik figur yang terserat ikut diperiksa, di antaranya Lesti Kejora dan Rizky Billar karena menerima uang hadiah pernikahan dari Doni Salmanan sebesar Rp 10 juta. Lalu, Rizky Febian yang melelang minuman racikannya dan dibeli oleh Doni seharga Rp 400 juta.

Kemudian ada Atta Halilintar yang mendapat kado tas mewah merk ternama senilai Rp10 juta. Ada juga YouTuber Arif Muhammad terkait pembelian mobil Porsches seri 911 Carrera 4 senilai Rp 4 miliar, dan musisi sekaligus gamer Reza Arap diperiksa terkait hadiah senilai Rp 1 miliar.

Publik figur lainnya yang ikut diperiksa, komposer Alffy Rev yang menerima sponsor dari Doni Salmanan untuk proyek Wonderland Indonesia yang digarapnya.

Dalam kasus ini penyidik hanya menetapkan satu tersangka. Korban yang dirugikan dalam kasus ini mencapai 108 orang, dengan kerugian sebesar Rp 24 miliar.

Penyidik telah menuntaskan kasus Doni Salmanan dengan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum pada Juli 2022, dengan aset yang berhasil disita sebesar Rp 64 miliar.

Beda nasib Indra Kenz dan Doni Salmanan dalam vonis. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara karena terbukti melakukan penyebaran berita bohong yang menyesatkan dan pencucian uang, sedangkan Doni Salmanan divonis empat tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan penjara karena menyebarkan berita bohonngdan menyesatkan banyak orang.

Kesamaan kedua perkara ini adalah, hakim pengadilan masing-masing terdakwa memutuskan aset para tersangka yang telah disita dikembalikan ke negara, bukan kepada korban.

Kemudian ada lagi kasus yang serupa melibatkan publik figur untuk menarik minat masyarakat mau menginvestasikan uangnya di robot trading, yaitu DNA Pro, dengan tersangka paling banyak, 14 orang.

Sejumlah publik figur turut diperiksa, seperti Rizky Billar dan istrinya Lesti Kejora, Ivan Gunawan, Rossa, serta DJ Una yang juga ikut menjadi korban.

Penuntasan Kasus

Dalam konferensi pers Divisi Humas Polri pada 29 September 2022, merilis 12 perkara robot trading yang ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri.

Ke-12 kasus tersebut adalah Binomo, robot trading dalam platform Viral Blast Global (VB), FBS Binary Option, robot trading Evotrade, robot trading Fahrenheit PT FSP Akademi Pro, DNA Pro Akademi, Robot Trading Mark AI, Auto Trade Gold (ATG), NET 89, Thriumph Defi, robot trading Fin888, dan EA Copet.

Dari 12 perkara robot trading yang ditangani tersebut, di antaranya sudah masuk tahap penuntutan atau P-21 dan tahap II sebanyak enam perkara, penyidikan enam perkara, dan tahap penyelidikan tiga perkara.

Enam perkara yang sudah tuntas, yakni Binomo, robot trading dalam platform Viral Blast Global (VB), FBS Binary Option, robot trading Evotrade, robot trading Fahrenheit (PT FSP Akademi Pro), dan DNA Pro Akademi.

Perkara yang masih penyidikan, robot trading Mark AI, Auto Trade Gold (ATG), Net89, dan EA Copet. Sedangkan perkara masih dalam penyelidikan, yakni Triumph Devi dan robot trading Fin888.

Belasan perkara robot trading ini semuanya telah diblokir oleh Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan sejak 2021 hingga 2022, karena masuk kategori ilegal dan permainan judi berkedok trading.

Selama 2021 Bappebti Kemendag telah memblokir 1.222 situs web trading ilegal. Dittipideksus Bareskrim Polri langsung menindaklanjuti pemblokiran tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan menyebutkan, binary option merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK). Aplikasi binary option yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia.

Agar tidak terjebak dengan investasi ilegal ini, Whisnu mengingatkan masyarakat untuk selektif memilih website trading yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bappebti.

"Masyarakat diharapkan selalu memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, mengetahui untung dan ruginya, tidak mudah percaya dengan iming-iming pendapatan tetap, pendapatan pasif, dan keuntungan tinggi," ujar Whisnu.

Masyarakat juga diingatkan investasi PBK merupakan investasi yang punya sifat membesarkan keuntungan sejalan dengan risiko (high risk high return). Sehingga jangan sampai investor ingin memperoleh untung, malah buntung.

Pengalaman 2022 menjadi pembelajaran agar di masa transisi endemi Covid-19 ini masyarakat bisa lebih bijak dalam menginvestasikan uangnya, dengan cermat memilih dan teliti membaca informasi, jangan sampai mengalami kesulitan ekonomi di masa yang diprediksi terjadi resersi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement