Sabtu 31 Dec 2022 05:42 WIB

Ini Jawaban Amien Rais Soal Dukungan Capres dan Sistem Proporsional Tertutup 

Amien kemarin hadir di KPU menyaksikan pengumuman hasil verifikasi ulang Partai Ummat

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kanan) dan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais (tengah) saat Rekapitulasi Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu terhadap Partai Ummat di Jakarta, Jumat (30/12/2022). KPU menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 setelah berhasil memenuhi syarat keanggotaan dalam proses verifikasi faktual ulang di dua provinsi. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (kanan) dan Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais (tengah) saat Rekapitulasi Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu terhadap Partai Ummat di Jakarta, Jumat (30/12/2022). KPU menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 setelah berhasil memenuhi syarat keanggotaan dalam proses verifikasi faktual ulang di dua provinsi. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengomentari sejumlah isu kepemiluan usai partainya ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Terkait arah dukungan calon presiden (capres), dia menyebut masih terlalu dini bagi partainya untuk bersikap. 

"It's too early, kita kan baru saja hari ini sah (jadi peserta pemilu)," kata Amien saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jumat (30/12/2022). 

Baca Juga

Terkait Partai Ummat akan berkoalisi dengan partai apa, dia juga menyebut partainya belum membuat keputusan. "Kita belum ada rapat-rapat, insya Allah dalam 2-3 bulan lagi ya," ujarnya. 

Adapun soal sikap partainya terkait sistem pemilihan calon anggota legislatif (caleg) antara proporsional terbuka atau tertutup, Amien mengaku partainya siap bertarung dengan sistem apa pun. "Terbuka it's ok asal (dinyatakan) dalam undang-undang, terbuka it's ok," ujar eks Ketua MPR RI itu. 

Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos partai politik. Di kertas suara hanya terpampang nama partai. Selanjutnya partai politik akan menentukan siapa calonnya yang bakal duduk di parlemen.   

Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos partai politik ataupun calon anggota legislatif yang diinginkan. Sistem proporsional terbuka ini mulai diterapkan di Indonesia sejak Pemilu 2009.  

Pada pertengahan November 2022 lalu, seorang kader PDIP, satu kader Nasdem, dan empat warga sipil lainnya menggugat pasal terkait sistem pemilihan caleg dalam UU Pemilu itu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK menyatakan sistem proporsional terbuka adalah inkonstitusional dan memutuskan penggunaan sistem proporsional tertutup. Gugatan ini masih berproses di MK. 

Persoalan sistem terbuka atau tertutup ini menjadi 'bola panas' usai Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengomentari gugatan di MK tersebut. Hasyim mengatakan, ada kemungkinan MK mengabulkan gugatan tersebut sehingga sistem pemilihan kembali ke proporsional tertutup. 

Pernyataan Hasyim itu ramai-ramai dikritik. Sejumlah anggota DPR, pimpinan komisi DPR hingga pejabat teras partai politik menyatakan bahwa penggunaan sistem proporsional tertutup merupakan kemunduran demokrasi. 

Mereka juga mempertanyakan kapasitas Hasyim mengomentari sistem pemilihan caleg. Sebab, KPU adalah lembaga pelaksana isi undang-undang, bukan pembuat undang-undang.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement