Jumat 30 Dec 2022 17:55 WIB

Ini Kronologi Pembunuhan Wanita yang Dilakukan WNA Sri Lanka

Kapolrestro Tangerangan ungkap kronologi pembunuhan wanita dilakukan WNA Sri Lanka.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka berinisial SRH ditangkap oleh anggota Polres Metro Tangerang Kota lantaran melakukan aksi pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial ES (49) yang ditemukan tak bernyawa di Sungai Cisadane, Tangerang, Rabu (14/12/2022). Aksi yang dilakukan oleh pelaku didorong motif ingin menguasai barang berharga milik korban.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan kronologi sebelum terjadi aksi pembunuhan itu, korban ES meninggalkan rumah di Taman Rempoa Indah, Ciputat Timur, Tangerang Selatan (Tangsel) dengan menggunakan mobil Honda HRV B 1012 DFQ. Korban hendak menuju ke Perumahan Grand Pinang Senayan, Pondok pucung, Pondok Aren, Tangsel yang merupakan rumah milik korban yang disewa oleh pelaku SRH.

Baca Juga

“Korban mendatangi tersangka untuk menanyakan kebenaran bahwa tersangka akan membeli rumah yang dikontrakkan korban kepada tersangka,” kata Zain kepada wartawan, Jumat (30/12/2022).

Zain menyebut, tersangka mendekati korban dan berpura-pura bersikap baik. Kemudian nahas tersangka malah menghabisi nyawa korban demi ingin mengambil barang berharga milik korban. Usai membunuh, pelaku membuang korban ke Sungai Cisadane agar aksinya tidak diketahui dan dengan harapan korban tidak ditemukan.

“Dari handphone miliknya, sebelum menghabisi nyawa korban, empat hari sebelumnya tersangka belajar bagaimana cara membunuh seseorang melalui internet. Motifnya (melakukan pembunuhan) ingin menguasai harta benda milik korban, jam tangan Rolex dan mobil Honda HRV, ungkapnya.

Aksi tersangka rupanya tak mulus. Warga Kota Tangerang dihebohkan dengan penemuan mayat wanita dalam kondisi tertutup kain sprei hitam dengan posisi tangan terikat ke belakang dan dilakban di Sungai Cisadane, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang Pada Rabu (14/12/2022). Polisi menduga adanya kekerasan yang mengarah pada aksi pembunuhan terhadap mayat.

Adapun, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan adanya laporan orang hilang di Polres Tangsel atas nama Elis Sugiarti (korban ES) tertanggal 9 Desember 2022. Atas informasi itu, polisi menghubungi keluarga korban untuk mengecek ke rumah sakit sehingga mengetahui kecocokan identitas korban. Dan benar, korban merupakan orang hilang yang terdata di Polres Tangsel. 

Saat ditangkap, mulanya pelaku tidak mau mengakui perbuatannya, namun setelah disodorkan bukti-bukti akhirnya yang bersangkutan mengakui telah membunuh ES.

“Tersangka ini awalnya tidak kooperatif, setelah ditunjukan bukti antara lain CCTV Bintaro Trade Center, CCTV Fresh Market Bintaro dan Handphonenya, barulah SRH mengakui telah membunuh korban,” tutur Zain.

Pelaku mengaku mobil Honda HRV B 1012 DFQ milik korban yang dicurinya telah dijual ke tersangka berinisial AM dan MK di daerah Solo, Jawa Tengah. Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap jam merek Rolex milik korban yang turut dicuri oleh pelaku.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal dunia sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Adapun terhadap penadah barang milik korban terkena ancaman Pasal 480 KUHP,” jelas Zain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement