Jumat 30 Dec 2022 16:32 WIB

Mendagri: PPKM Bisa Diberlakukan Lagi Jika Kasus Covid-19 Kembali Melonjak

Tito meminta masyarakat tak bereuforia setelah pemerintah resmi mencabut PPKM.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andri Saubani
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Rapat tersebut membahas proses penyelesaian segmen batas daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia. Republika/Prayogi.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2022). Rapat tersebut membahas proses penyelesaian segmen batas daerah Provinsi/Kabupaten/Kota di Indonesia. Republika/Prayogi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa diberlakukan kembali jika kasus Covid-19 mengalami lonjakan signifikan. Karena itu, ia meminta masyarakat tak bereuforia setelah pemerintah resmi mencabut kebijakan PPKM per Jumat (30/12/2022) hari ini.

"Bersama instruksi ini kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan. Bahasanya bila terjadi lonjakan itu dapat diberlakukan kembali PPKM," kata Tito saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Ia mengatakan, pada Senin (2/1/2022) mendatang pemerintah akan melakukan komunikasi dan sosialisasi dengan seluruh kepala daerah terkait pencabutan kebijakan PPKM ini. 

"Hari Senin beliau akan melakukan komunikasi dengan seluruh kepala daerah. Pak Menko Marves, Ekonomi, Menkes akan berikan briefing kepada seluruh Satgas Daerah baik kepala daerah maupun forkopimda tentang makna, apa yang harus dilakukan, terkait pemberhentian PPKM," jelasnya.

Tito mengatakan, setelah PPKM dicabut, maka Instruksi Mendagri Nomor 50 dan Nomor 51 yang berlaku sejak 6 Desember hingga 9 Januari mendatang tidak dilanjutkan. Instruksi Mendagri yang menyatakan pemberhentian PPKM pun akan diterbitkan pada hari ini.

Ia pun menegaskan, pandemi Covid-19 masih belum berakhir sepenuhnya meskipun PPKM telah dihentikan. Karena itu, ia meminta masyarakat agar tetap mewaspadai risiko penularan Covid-19.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tetap menerapkan beberapa protokol kesehatan, seperti menggunakan masker di tempat tertutup maupun di publik transportasi, dan jika mengalami gejala gangguan pernapasan. Tito berharap, penggunaan masker ini bisa membentuk kebiasaan baru masyarakat jika sedang mengalami gejala sehingga tidak menulari masyarakat lainnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per Jumat (30/12) hari ini. Hal ini diputuskan Jokowi dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang dinilai sudah terkendali.

"Berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta.

"PPKM dicabut mulai hari ini," tambah dia.

 

 

photo
Angka Kematian Covid-19 DKI Jakarta Selama PPKM - (Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement