Kamis 29 Dec 2022 23:40 WIB

Masyarakat Aceh Besar Diimbau tak Gelar Kegiatan yang Bertentangan dengan Syariah

Membakar petasan, meniup terompet, hingga konvoi kendaraan tidak bermanfaat.

Malam pergantian tahun (ilustrasi).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Malam pergantian tahun (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh Besar mengeluarkan seruan bersama agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang bertentangan dengan syariat Islam pada malam pergantian tahun 2022 ke 2023. Selain syariat, adat istiadat serta etika masyarakat Aceh harus diperhatikan.

"Kami mengajak semua warga Aceh Besar untuk menjaga kondusivitas terkait malam pergantian tahun 2023 dengan tidak melakukan hal hal yang memantik kekisruhan di kalangan masyarakat," kata Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto di Jantho, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga

Ia menjelaskan, kegiatan yang dimaksud seperti tidak mengadakan pesta kembang api, membakar petasan, meniup terompet, hingga balapan liar dan konvoi kendaraan dan jalan kaki serta kegiatan lain yang dinilai mudharat atau tidak bermanfaat. "Mari kita saling menghormati dalam koridor kebinekaan dan keberagaman sehingga malam pergantian tahun benar-benar membawa kita dalam suasana reflektif untuk menghadapi tahun selanjutnya dengan perasaan lebih optimis serta tetap dalam balutan rasa syukur kepada Allah SWT," kata Iswanto.

Jajaran Forkopimda Aceh Besar juga mengajak seluruh masyarakat di Aceh Besar untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan. Kemudian, meningkatkan kepedulian dalam menjaga diri dan keluarga dari kegiatan yang melanggar Syariat Islam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement