Kamis 29 Dec 2022 20:59 WIB

Reforma Agraria Jokowi: Persoalan Tanah di Pasuruan Diselesaikan Menteri ATR/BPN

Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 352 sertifikat kepada masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang menyerahkan langsung kepada masyarakat Desa Tambaksari menyebut, keberhasilan redistribusi tanah ini merupakan hasil dari kerja sama banyak pihak.
Foto: Dok Republika
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang menyerahkan langsung kepada masyarakat Desa Tambaksari menyebut, keberhasilan redistribusi tanah ini merupakan hasil dari kerja sama banyak pihak.

REPUBLIKA.CO.ID,PASURUAN -- Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, kebijakan redistribusi tanah itu ibarat bandul, bisa ke kiri dan ke kanan. Adapun kebijakan pertanahan, bandulnya untuk rakyat. 

Hal tersebut disampaikan Hadi saat menyerahkan sertifikat tanah di Pasuruan yang telah berkonflik selama 100 tahun pada Rabu (28/12/2022). Dalam kesempatan itu Kementerian ATR/BPN menyerahkan sebanyak 352 sertifikat yang secara simbolis kepada 10 perwakilan warga di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Juga

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang menyerahkan langsung kepada masyarakat Desa Tambaksari menyebut, keberhasilan redistribusi tanah ini merupakan hasil dari kerja sama banyak pihak. 

"Ini semua berkat kerja sama yang baik dengan Kepala Desa, Pak Jatmiko, Bapak Bupati Pasuruan dan juga dukungan dari Bapak Wakil Gubernur yang hari ini mewakili Ibu Gubernur. Dan juga dukungan Kepala Kanwil BPN, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Pasuruan dan aparat yang lainnya," ungkap Hadi Tjahjanto selepas menyerahkan sertifikat kepada warga.

Sebagai informasi, tanah yang disertifikatkan ini sudah dikuasai masyarakat selama hampir 100 tahun. Namun, lokasi desa ini sempat diduga masuk ke dalam kawasan hutan sehingga tidak bisa disertifikatkan. 

Pada tahun 2020, Kepala Desa bersama GEMA Perhutanan Sosial berupaya untuk melegalisasi aset masyarakat dengan menelusuri data terhadap riwayat tanah tersebut. Melalui penelusuran itu diketahui bahwa lokasi tersebut berstatus Areal Penggunaan Lainnya (APL) dan bukan kawasan hutan.

Setelah diusulkan menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), diinstruksikan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni, supaya proses sertifikasi dipercepat pada tahun ini hingga sertifikat bisa diserahkan.

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan, penyerahan sertifikat Redistribusi TORA ini sejalan dengan salah satu instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kementerian ATR/BPN, yakni penyelesaian konflik dan sengketa pertanahan. Apalagi konflik pertanahan yang terjadi di Desa Tambaksari ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu.

Ia kemudian berpesan kepada masyarakat untuk menjaga sertifikat yang telah didapat agar aman dari ancaman mafia tanah karena telah mendapat kepastian hukum. 

"Jadi sertifikatnya benar-benar disimpan. Kalau perlu, pulang nanti difotokopi, yang asli disimpan di lemari, supaya kalau rusak bisa kita tukar yang asli di Kantor Pertanahan dengan bantuan Pak Kapolsek. Sehingga, apa yang diinginkan pemerintah, bahwa Bapak/Ibu mendapatkan aset dengan kepastian hukum," ucap Hadi Tjahjanto.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak yang juga hadir dalam acara tersebut menyampaikan apresiasinya kepada Kementerian ATR/BPN. 

"Dengan apa yang kami saksikan hari ini, luar biasa, Pak Menteri dan Pak Wamen (Wakil Menteri, red) turun langsung untuk menyerahkan sertifikat. Kami optimis Kementerian ATR/BPN akan mengakselerasi penyelesaian konflik di Jawa Timur, bahkan Indonesia," ucapnya.

Adapun acara penyerahan ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Aminurokhman; Bupati Pasuruan, Muhammad Irsyad Yusuf; serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Madya Kementerian ATR/BPN dan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement