REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diterima AKBP Bambang Kayun Bagus PS terkait kasus dugaan suap. Informasi ini didalami dengan memeriksa saksi dari pihak swasta bernama Yayanti yang dijemput paksa KPK pada Rabu (28/12/2022).
Sebagai informasi, KPK sebelumnya sudah memanggil Yayanti untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini pada 28 November 2022 dan 21 Desember 2022. Namun, dia mangkir dari pemanggilan penyidik. Sehingga ketidakhadirannya ini menjadi alasan penyidik menjemput paksa Yayanti.
"Saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka dalam perkara ini (Bambang Kayun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/12/2022).
Meski demikian, Ali enggan merinci nominal uang yang dimaksus. Dia hanya menyebut, Bambang menerima uang suap itu secara tidak langsung atau nontunai. "(Uang diterima Bambang) Melalui transaksi perbankan," ujarnya.
KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Dia diduga menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah Toyota Alphard ketika menangani perkara itu di Mabes Polri.
Selain Bambang, KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski demikian, lembaga antirasuh itu belum membeberkan identitas tersangka dari pihak swasta yang dimaksud.