Kamis 29 Dec 2022 12:00 WIB

Jalur Tambang Parung Panjang-Rumpin Masih Terkendala Izin

Pembangunan jalur tambang Parung Panjang-Rumpin batal dilakukan di akhir Desember

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Nur Aini
Jalur tambang, ilustrasi. Peletakan batu pertama atau ground breaking jalur khusus tambang Parung Panjang-Rumpin di Kabupaten Bogor yang semula direncanakan pada 27 Desember 2022, batal dilaksanakan.
Foto: AP Photo/Phelan M. Ebenhack
Jalur tambang, ilustrasi. Peletakan batu pertama atau ground breaking jalur khusus tambang Parung Panjang-Rumpin di Kabupaten Bogor yang semula direncanakan pada 27 Desember 2022, batal dilaksanakan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Peletakan batu pertama atau ground breaking jalur khusus tambang Parung Panjang-Rumpin di Kabupaten Bogor yang semula direncanakan pada 27 Desember 2022, batal dilaksanakan. Hal itu lantaran masih ada izin yang belum selesai.

Groundbreaking jalur tambang Parung Panjang-Rumpin rencananya akan dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor, Iwan Setiawan, mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. “Pada prinsipnya itu proses izinnya bertahap, ada yang di Kabupaten ada yang di Provinsi. Kemarin tanggal 27 Desember itu mau groundbreaking,” kata Iwan, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga

Iwan mengatakan, mengingat masih ada proses izin yang belum selesai, maka pihaknya tidak berani melakukan hal apapun. Meskipun jalur khusus tambang tersebut dibuat demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor.

Diperkirakan, groundbreaking akan dilakukan pada Januari mendatang. “Kami ingin taat pada aturan. Januari udah groundbreaking, walaupun sekarang pembahasannya udah ya,” ujar Iwan.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Agus Ridallah, mengatakan sambil menunggu pembangunan jalur khusus tambang, Dishub Kabupaten Bogor menempatkan sejumlah personel di jalur yang biasa dilewati kendaraan tambang. Terutama bagi kendaraan yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Tambang, di mana truk tambang bisa beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Terhadap kendaraan pengangkut tambang yang melanggar Perbup, Agus mengatakan, pihaknya memutar balik kendaraan tersebut. Meskipun petugas yang ditempatkan di lapangan masih terbatas. “Dan inget ya itu kan sebenernya sementara kita lakukan itu. Solusi permanen tetap nanti pada jalan tambang. Sambil menunggu,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau Emil, berencana melakukan ground breaking atau peletakan batu pertama dalam pembangunan jalur tambang Parung Panjang-Rumpin, di wilayah barat Kabupaten Bogor pada Desember ini. Saat ini, petugas di lapangan sudah melaksanakan landclearing. “Kalau tidak ada halangan tanggal 26 sampai 27 Desember 2022 kita groundbreaking jalan tambang di Parung Panjang-Rumpin,” kata Emil di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Ahad (18/12/2022).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement