Kamis 29 Dec 2022 11:39 WIB

Polsek Tambora Hentikan Penyidikan Kasus Ibu Tiga Anak Curi Sepeda Motor

Pelaku pencurian merupakan ibu rumah tangga yang jadi tulang punggung keluarga

Rep: Ali Mansur/ Red: Nur Aini
Curanmor. Ilustrasi Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat menghentikan kasus pencurian sepeda motor melalui mekanisme keadilan restoratif yang dilakukan oleh pelaku berinisial SU (51 tahun) dan penadah berinisial PA (58).
Foto: .
Curanmor. Ilustrasi Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat menghentikan kasus pencurian sepeda motor melalui mekanisme keadilan restoratif yang dilakukan oleh pelaku berinisial SU (51 tahun) dan penadah berinisial PA (58).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat menghentikan kasus pencurian sepeda motor melalui mekanisme keadilan restoratif yang dilakukan oleh pelaku berinisial SU (51 tahun) dan penadah berinisial PA (58). Hal itu terjadi usai korban mencabut laporannya karena pertimbangan faktor kemanusiaan. "Kami dari Polsek Tambora memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restoratif justice terhadap kasus ini karena faktor kemanusiaan," ujar Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Putra Pratama, dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).

Menurut Putra, pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga dengan tiga anak dan memiliki suami yang sudah berusia senja. Sehingga SU menjadi tulang punggung dalam keluarganya. Pelaku nekat melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi. "Yang bersangkutan nekat melakukan pencurian sepeda motor karena terlilit banyak utang dengan para tetangganya. Uang hasil penjualan motor itu, ia gunakan untuk makan sehari-hari keluarganya" ujar Putra.

Baca Juga

Dalam kasus ini, kata Putra, korban bernama Anwar memaklumi kondisi perekonomian pelaku. Kemudian pihaknya memberikan fasilitas untuk dilakukan mediasi antara pelaku dan korban. Lalu kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan. "Allhamdulillah setelah Kanit Reskrim Polsek tambora Iptu Rizky Ari Budianto pertemukan antara kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum lebih lanjut," tutur Putra. 

Putra mengatakan, korban bernama Anwar dan pelaku sudah saling mengenal sejak dua tahun yang lalu. Mereka bertetangga, bahkan tempat tinggal mereka bersebelahan. Kejadian pencurian tersebut terjadi di depan rumah korban di Gang Gerindo IV Kelurahan Duri Selatan, Jakarta Barat, Selasa (20/12) sekitar pukul 22.30 WIB. "Pelaku SU awalnya melihat motor milik korban yang terparkir dengan kunci tergantung karena tertinggal oleh pemiliknya. Timbul niat jahat pelaku untuk melakukan pencurian," kata Putra. 

Adapun modus yang digunakan korban adalah dengan mengambil kunci motor korban terlebih dahulu dan disimpan. Tiga hari kemudian pada saat keadaan sepi pelaku baru membawa kabur motor korban. Selanjutnya korban menjual motor hasil curiannya tersebut dijual ke saudara berinisial PA (58) seharga Rp 1,8 juta. 

Selanjutnya, korban melaporkan kehilangan motor ke Polsek Tambora. Kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Enam hari berselang, pelaku SU ditangkap Polsek Tambora saat yang bersangkutan pulang ke rumahnya. Setelah itu pelaku, penadah, dan korban dipertemukan. "Sepeda motor yang sudah berhasil kami sita dari penadahnya kemudian kami kembalikan ke korban Anwar," kata Anwar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement