Rabu 28 Dec 2022 20:18 WIB

Kejakgung Periksa 3 Saksi Terkait TPPU Korupsi BTS 4G Kemenkominfo

Penyidikan TPPU adalah tindak lanjut dari kasus korupsi dalam proyek BTS.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) melanjutkan pengungkapan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transciever Station (BTS) 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020. Pada Rabu (28/12/2022), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.

“Saksi-saksi yang diperiksa adalah I, YS, dan M. Saksi-saksi tersebut diperiksa dalam kaitannya dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang dalam penyidikan pidana asal dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga

Ketut menerangkan, I diperiksa selaku Tim Solution di PT Huawei; YS diperiksa selaku Human Development Universitas Indonesia (UI) Tenaga Ahli Jaringan; dan M, diperiksa selaku Direktur Utama (Dirut) PT Wireband Media Indonesia. Penyidikan TPPU dalam proyek pembangunan BTS 4G ini merupakan pengungkapan baru terkait korupsi di Kemenkominfo.

Penyidikan kasus tersebut baru dimulai pada Senin (19/12/2022). Sedangkan dalam penyidikan tindak pidana pokoknya terkait korupsi pembangunan BTS 4G Kemenkominfo sudah dimulai sejak November 2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menjelaskan, penyidikan TPPU dalam kasus tersebut, merupakan penyidikan baru dalam kasus korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

“Jadi terkait dengan penyidikan TPPU ini, terpisah dari pidana pokoknya yang terkait pembangunan proyeknya,” kata Kuntadi.

Tetapi sampai saat ini, dalam penyidikan dua kasus tersebut, belum ada penetapan tersangka. Padahal, pemeriksaan saksi sudah dilakukan terhadap lebih dari 20-an saksi. Namun tim penyidikan belum memeriksa sampai level menteri. Akan tetapi, penyidik sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat seperti Kemenkominfo dan kantor BAKTI.

Adapun terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan BTS 4G Kemenkominfo terkait dengan proyek yang ditaksir senilai Rp 10 triliun. Kasus ini meningkat ke level penyidikan sejak dua pekan lalu. Proyek tersebut, melibat sejumlah badan hukum swasta sebagai penyedia jasa konstruksi BTS 4G dan infrastruktur penunjangnya.

Proyek pembangunan tersebut terdiri dari banyak paket berdasarkan wilayah. Dalam prosesnya, terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada 5 paket pembangunan. Paket 1 di tiga wilayah, yaitu Kalimantan sebanyak 269 unit, Nusa Tenggara 439 unit, dan Sumatera 17 unit. Paket 2 di dua wilayah, yaitu Maluku sebanyak 198 unit dan Sulawesi 512 unit. Paket 3 di dua wilayah, yaitu Papua 409 unit dan Papua Barat 545 unit. Paket 4 juga di dua wilayah, yaitu Papua 966 unit dan Papua 845 unit.

“Paket-paket pengerjaan proyek BTS 4G ini, berada di wilayah yang ter, ter, dan ter lainnya. Maksudnya, yang terpencil, yang totalnya sekitar 4 ribuan titik BTS” kata Kuntadi.

Dari total empat ribuan titik pembangunan BTS 4G yang terindikasi korup tersebut diduga merugikan keuangan negara senilai sementara sekitar Rp 1-an triliun. “Nilai Rp 10 triliun itu, nilai seluruh kontraknya. Kerugian itu mungkin sekitar satu triliunan,” kata Kuntadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement