Jumat 23 Dec 2022 12:45 WIB

Tersangka Kanjuruhan Bebas, Jaksa Harusnya Lebih Proaktif

Meski bebas, tersangka Kanjuruhan masih diproses hukum.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Indira Rezkisari
Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan sebagai tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) mengkritisi kinerja jaksa usai bebasnya salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan, yakni eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Hadian keluar dari jeruji besi usai masa penahanannya habis dan berkas perkara tak kunjung lengkap.

Peneliti LeIP Muhammad Tanziel Aziezi menilai jaksa dalam kasus Kanjuruhan mestinya bisa lebih proaktif, seperti memberi masukan kepada penyidik. Sehingga berkas perkara kasus Kanjuruhan dapat secepatnya dinyatakan lengkap.

Baca Juga

"Jaksa bisa memberikan arahan lebih lanjut mengenai hal-hal yang harus dilengkapi agar berkas dari kepolisian bisa dinyatakan lengkap," kata Azhe kepada Republika, Jumat (23/12/2022).

Azhe mengingatkan Kejaksaan perlu melaksanakan fungsi prapenuntutan yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. "Kejaksaan juga bisa melaksanakan kewenangannya untuk melakukan pemeriksaan tambahan guna melengkapi berkas perkara dari kepolisian, yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf e UU Kejaksaan," lanjut Azhe.

Azhe memandang proaktifnya jaksa penting dilakukan agar Kepolisian juga mengetahui hal apa yang harus dilengkapi agar berkasnya lengkap dan diterima oleh jaksa. Bahkan jaksa sebenarnya bisa melakukan pemeriksaan tambahan sendiri agar proses perkaranya tetap berjalan.

Azhe mengakui terdapat dilema soal berkas yang tidak kunjung lengkap. Di satu sisi, penentuan lengkap tidaknya berkas adlh kewenangan penuh Kejaksaan.

"Namun, di sisi lain, hal itu tentu wajar karena yang membawa perkara ke persidangan sehingga kejaksaan sendiri harus yakin betul bahwa perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian benar-benar perkara yang kuat secara materil," ujar Azhe.

Selain itu, Azhe menjelaskan kalau masa penahanan seseorang sudah habis, maka harus dilepaskan dari tahanan. Walau demikian hal itu tak membuat tersangka bebas dan tidak bisa diproses hukum lagi. Ia mendukung praktik ini bila diterapkan secara adil kepada seluruh warga Indonesia. Sehingga pembebasan tak hanya berlaku pada Hadian.

"Sebenarnya ini praktik. Masalahnya memang, hal baik ini tidak selalu terjadi pada kasus lain. Semoga ke depannya hal ini bisa diterapkan pada kasus-kasus lain, termasuk kasus-kasus biasa yang tidak melibatkan orang dengan jabatan tertentu atau dalam kasus yang menarik perhatian publik," ucap Azhe.

Diketahui, eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, salah satu tersangka tragedi Kanjuruhan dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur lantaran berkas perkaranya tak kunjung lengkap. Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis.

Padahal berkas perkara lima tersangka lainnya sudah dinyatakan lengkap dan penahanannya pun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Meski dibebaskan, polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hadian. Dengan demikian Hadian masih berstatus tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement