Jumat 23 Dec 2022 12:40 WIB

Respons Tudingan KPU Curang, Ma'ruf: Tempuh Sesuai Mekanisme Berlaku

Langkah ini lebih tepat dibandingkan partai politik asal tuduh ke pihak-pihak lain.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Wakil Presiden Maruf Amin saat diwawancarai di Nusa Dua, Bali, Jumat (23/12).
Foto: BPMI/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin saat diwawancarai di Nusa Dua, Bali, Jumat (23/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta partai politik atau peserta pemilu lainnya yang merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menempuh jalur hukum yang tersedia. Upaya ini lebih tepat alih-alih menuding penyelenggara Pemilu melakukan kecurangan.

 

Baca Juga

 

"Saya kira Kalau memang ada partai yang merasa dirugikan merasa tidak diperlakukan tidak adil, dia bisa bisa menempuh jalur hukum melalui lembaga-lembaga yang sudah ditentukan semuanya," ujar Ma'ruf dalam keterangan persnya di Nusa Dua, Bali, Jumat (23/12/2022).

 

 

Apalagi, jika partai politik mengklaim memiliki bukti kecurangan KPU dalam proses verifikasi faktual peserta Pemilu 2024. "Kalau saya kira kalau dia ada fakta, ada bukti melakukan kecurangan, ada jalurnya ada aturanya ada mekanismenya," ujarnya.

 

 

Ma'ruf melanjutkan, langkah ini lebih tepat dibandingkan partai politik asal tuduh ke pihak-pihak lain. Ma'ruf menegaskan, semua aturan mengenai Pemilu telah diatur dan Undang-Undang.

 

 

Ma'ruf mengatakan, sesuai aturan Pemilu, terdapat aturan yang harus dipenuhi agar partai lolos verifikasi. Karenanya, dia berharap partai politik fokus untuk terkait ketentuan tersebut.

 

 

Sebab, Ma'ruf meyakini, apabila persyaratan terpenuhi pasti pasrtai akan lolos. "Seharusnya dia melengkapi sesuai dengan aturan, kalau tidak puas ada lembaganya untuk dia melakukan gugatan gugatan itu," ujarnya.

 

 

"Menurut saya itu seharusnya berjalan di atas aturan itu dan tidak perlu kemudian kalau ketika misalnya tersingkirkan atau tidak lolos partai kemudian dia menuduh ada pihak pihak ya," tambah Ma'ruf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement