Senin 26 Dec 2022 18:03 WIB

Komisi II Kawal Putusan MK Soal Kewenangan KPU Susun Dapil

Putusan MK tersebut akan mengubah banyak hal yang sebelumnya telah bersifat final.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi Pemilu. Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi Pemilu. Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR RI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan penyusunan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Karena itu, Komisi II akan mengawal putusan tersebut.

"Komisi II mesti mengawal keputusan ini agar proporsional dan adil," ujar anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera saat dikonfirmasi, Senin (26/12/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, putusan MK tersebut akan mengubah banyak hal yang sebelumnya telah bersifat final. Salah satunya adalah penyusunan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD yang telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebelum adanya putusan MK, Perpu UU Pemilu telah mengatur jumlah kursi anggota DPR yang kini berjumlah 580. Jumlah tersebut sudah mengakomodasi empat daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

"Karena sifatnya (putusan MK) final dan mengikat, maka wajib segera menindaklanjuti dan masih ada waktu melakukan kajian matang agar dapil dapat merepresentasikan keadilan dan faktual, sesuai kondisi di lapangan," ujar Mardani.

Anggota Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan, secara konstitusional, MK menguji norma undang-undang terhadap norma Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Karenanya, putusan MK itu harus dinormakan dalam bentuk perubahan undang-undang.

Dalam hal ini, termasuk putusan MK terkait dicabutnya kewenangan DPR dalam menyusun daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk DPR dan DPRD. Di mana hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang digugat oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Namun untuk saat ini, pemerintah baru menerbitkan Perpu UU Pemilu. 

Di dalamnya mengatur soal dapil dan alokasi kursi, termasuk bagi empat DOB Papua. "Jika diberlakukan sekarang, norma itu sudah terlanjur diimplementasikan. Dapil sudah ditata sedemikian rupa dan Perpu terbaru itu yang setara dengan undang-undang juga menentukan tentang dapil dan jumlah kursi," ujar Rifqi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement