REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi kunjungan bagi para keluarga tahanan saat perayaan Natal. Lembaga antirasuah ini membuka layanan kunjungan tatap muka secara terbatas dan virtual.
"Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi memberikan kebijakan terkait pelayanan kunjungan bagi para keluarga tahanan pada perayaan natal tanggal 25 Desember 2022 dengan membuka layanan kunjungan tatap muka bagi para tahanan secara terbatas dan kunjungan secara virtual," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/12/2022).
Ali menjelaskan, pendaftaran kunjungan dimulai pukul 07.30 WIB. Dia menyebut, kunjungan tatap muka dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
"Pengunjung adalah keluarga inti para tahanan," ujarnya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengunjung untuk melakukan kunjungan terhadap tahanan. Antara lain, telah menerina vaksin ketiga atau booster Covid-19 dengan bukti yang tercantum dalam aplikasi Peduli Lindungi maupun sertifikat.
Setiap satu tahanan hanya diperbolehkan menerima tiga orang pengunjung. "Pengunjung tidak diberkenankan membawa alat komunikasi," jelas Ali.