REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Hal ini didalami dengan memeriksa seorang wiraswasta bernama Timothy Ivan Triyono.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik menanyai Timothy mengenai pemberian uang dari tersangka Heryanto Tanaka (HT) kepada Sudrajad untuk mengabulkan permohonan kasasi. Duit itu diduga diberikan melalui dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangja HT pada tersangka SD dan kawan-kawan untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP dan tersangka ES," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/12/2022).
Meski demikian, Ali tak merinci terkait aliran jumlah uang yang dimaksud. Dia hanya menyebut, Timothy diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/12/2022).
Sebelumnya, KPK sudah menahan seluruh tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Adapun lembaga antirasuah ini menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka.
Enam diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Kemudian, empat tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.