Kamis 22 Dec 2022 19:37 WIB

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Kasus Dugaan Suap Sudrajad Dimyati

Aliran uang untuk Sudrajad diduga diberikan melalui dua pengacara.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK resmi memasukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Maming, namun tersangka tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan jemput paksa pada Senin (25/7) kemarin. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/7/2022). KPK resmi memasukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Sebelumnya KPK telah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali terhadap Maming, namun tersangka tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya saat akan dilakukan jemput paksa pada Senin (25/7) kemarin. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Hal ini didalami dengan memeriksa seorang wiraswasta bernama Timothy Ivan Triyono.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik menanyai Timothy mengenai pemberian uang dari tersangka Heryanto Tanaka (HT) kepada Sudrajad untuk mengabulkan permohonan kasasi. Duit itu diduga diberikan melalui dua pengacara, yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES).

Baca Juga

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diberikan tersangja HT pada tersangka SD dan kawan-kawan untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui tersangka YP dan tersangka ES," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/12/2022).

Meski demikian, Ali tak merinci terkait aliran jumlah uang yang dimaksud. Dia hanya menyebut, Timothy diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/12/2022).

Sebelumnya, KPK sudah menahan seluruh tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Adapun lembaga antirasuah ini menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka.

Enam diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, empat tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/ debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement