Kamis 22 Dec 2022 15:43 WIB

Tiga Eks Petinggi Garuda Divonis Empat Tahun dalam Kasus Pengadaan Pesawat

Putusan hakim lebih rendah ketimbang tuntutan JPU 5 tahun penjara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ilham Tirta
Majelis Hakim memvonis putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (persero) Tbk (GIAA)
Foto: EPA
Majelis Hakim memvonis putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (persero) Tbk (GIAA)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim memvonis putusan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (persero) Tbk (GIAA) pada tahun 2011-2021. Para terdakwa divonis penjara selama empat tahun.

 

Baca Juga

Ketiga terdakwa yaitu VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012 Albert Burhan, VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 Setijo Awibowo, dan Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014 Agus Wahjudo. Majelis hakim memutuskan ketiganya melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana Dakwaan Primair.

"Terdakwa Albert Burhan, Setijo Awibowo, dan Agus Wahjudo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tulis amar putusan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas dasar itulah, Majelis Hakim menetapkan hukuman terhadap ketiganya. Ketiganya diganjar hukuman yang sama. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 4 tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujarnya.

Selanjutnya, majelis hakim menetapkan masa hukuman pidana yang dijalani dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Kemudian, seluruh barang bukti dikembalikan kepada penyidik untuk digunakan dalam perkara lain.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, masing-masing Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. Tercatat, putusan hakim ternyata lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui, kasus ini merupakan korupsi yang merugikan negara sampai Rp 8,81 triliun dalam pengadaan dan sewa 64 unit pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Kasus korupsi di perusahaan maskapai penerbangan sipil milik pemerintah ini sudah dalam penyidikan tim di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak Januari 2022 lalu. Menteri BUMN, Erick Thohir yang langsung melaporkan kasus tersebut kepada Jaksa Agung.

Dua tersangka ditetapkan pada awal Februari 2022 lalu. Yakni, Agus Wahyudo (AW) yang ditetapkan tersangka selaku Excecutive Project Manager Aircraft Delivery PT GIAA 2009-2014, dan Setijo Awibowo (SA), yang ditersangkakan terkait perannya selaku Vice President Strategic Management Office PT GIAA 2011-2012. Pada Maret 2022, penyidik menetapkan Albert Burhan (AB), selaku Vice President Treasury Management PT GIAA 2005-2012 sebagai tersangka.

Terkait kasus korupsi di PT Garuda Indonesia ini, irisan kasusnya, pun pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018. Di KPK, kasus tersebut sudah inkrah dengan memenjarakan tiga orang. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) GIAA, Emirsyah Satar (ES) dan Direktur Teknik GIAA Hadinoto Soedigno (HS) yang juga selaku Direktur Produksi PT Citilink Indonesia, serta Soetikno Soedarjo (SS), selaku Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Pada Desember 2021, terpidana Hadianto Soedigno, dinyatakan meninggal dunia di dalam penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement