Kamis 22 Dec 2022 00:50 WIB

Kejati NTB: Kerugian Kasus Korupsi Dana KUR Capai Rp 29,6 miliar

Penyidik telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

[Ilustrasi] Calon kepala daerah pernah terjerat korupsi
Foto: republika
[Ilustrasi] Calon kepala daerah pernah terjerat korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM--Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menyebutkan kerugian negara yang muncul pada kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) bank konvensional untuk kalangan petani di Lombok mencapai Rp 29,6 miliar.

"Kalau Rp 29,95 miliar itu potensi (kerugian negara). Namun Rp 29,6 miliar ini hasil audit yang kami terima dari BPKP," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga

Perihal adanya penurunan nominal kerugian, dari potensi yang muncul dengan hasil hitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, Ely menjelaskan hal tersebut tercatat karena ada pembelian sejumlah alat sarana pertanian (alsintan).

"Sebenarnya tidak berkurang, hanya karena ada pembelian alsintan, jadi nominal kerugian berkurang. Bukti untuk itu, sudah ada pada kami," ujarnya.

Untuk perkembangan kasus, Ely mengatakan bahwa penyidik telah menjalankan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. "Jadi, sudah masuk tahap penuntutan, awal tahun 2023 sidang perdana digelar," ucap dia.

Dua tersangka dalam kasus ini berinisial AM (54 tahun) dan IR (52). Kedua tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka AM merupakan mantan pejabat perbankan konvensional yang menyalurkan dana KUR. Sedangkan tersangka IR, seorang bendahara dari Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.

Sebagai tersangka, mereka disangkakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Proyek penyaluran ini kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara bank konvensional PT BNI dengan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok.

Perjanjian kerja sama kedua pihak tertuang dalam Surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020. Dalam surat tersebut PT SMA dengan PT BNI sepakat untuk menyalurkan dana KUR ke kalangan petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.

Dari adanya kesepakatan tersebut, PT SMA pada September 2020 mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR ke perusahaan CV ABByang berdomisili di NTB. Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran sesuai subkontrak yang tertuang dalam Surat Penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.

Dalam rangkaian penyidikan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait. Saksi yang terkonfirmasi hadir tersebut dari pengurus HKTI NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi sebagai ketua.

Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari PT BNI dan pihak yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana. Begitu pula dengan CV ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.

Untuk kalangan penerima, penyidik kejaksaan telah merampungkan pemeriksaan bersama tim audit. Hasil pemeriksaan tersebut yang kemudian menjadi bekal tim audit menghitung kerugian negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement