Kamis 23 Sep 2021 09:59 WIB

Kejati NTB: Wabup Lombok Utara Tersangka Korupsi Proyek RSUD

DKF pada proyek ini berperan sebagai konsultan pengawas dari CV Indo Mulya Consultan

Ilustrasi Korupsi
Foto: MGIT4
Ilustrasi Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara Danny Karter Febrianto (DKF) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penentapan tersangka terkait proyek pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU RSUD setempat pada tahun anggaran 2019.

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan, bahwa Danny pada proyek ini berperan sebagai konsultan pengawas dari CV Indo Mulya Consultant. "Dalam kasus ini, DKF (Danny Karter Febrianto) diduga muluskan kedua proyek bermasalah itu sehingga proyeknya dibayar lunas," kata Dedy, Kamis (23/9).

Akibat dari perbuatan DKF sebagai konsultan pengawas, kata dia, timbul kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 1,75 miliar. Selain DKF, Kejati NTB turut menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Direktur RSUD Lombok Utara berinisial SH; pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek HZ; kuasa Direktur PT Batara Guru, MF; dan Direktur CV Indo Mulya Consultant.

"Lebih lanjut, para tersangka akan mulai diperiksa pekan depan," ujarnya.

Proyek penambahan ruang IGD dan ICU oleh PT Batara Guru Group ini dikerjakan dengan nilai Rp 5,1 miliar. Dugaan korupsinya muncul usai pemerintah memutus kontrak proyeknya di tengah progres pengerjaan.

Selanjutnya, untuk kasus dugaan korupsi pada proyek penambahan ruang operasi dan ICU oleh PT Apro Megatama dengan nilai pekerjaan sebesarRp 6,4 miliar, ditetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Direktur RSUD KLU, SH; pejabat pembuat komitmen, EB; kuasa Direktur PT Apro Megatama, DT; dan Direktur CV Cipta Pandu Utama, DD.

"Mantan Direktur (RSUD) menjadi tersangka dalam dua proyek," ucap Dedi.

Dalam kasus ini dugaan korupsinya muncul karena pengerjaannya molor hingga menimbulkan denda. Hal itu pun mengakibatkan muncul kerugian negara berdasarkan hasil audit sebesar Rp 742,75 juta.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement