REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Dua Kepala Dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat diperiksa Kejaksaan Tinggi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) tahun anggaran 2010.
Keduanya adalah Kadikpora NTB, Rosiady Sayuti, Kepala Dispenda NTB, Selly Handayani serta Kabid Perencanaan Ekonomi Bappeda, Baiq Rosmiawati. Dalam kasus itu Rosiady diperiksa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Kepala Humas Kejati NTB, Made Sutapa mengatakan ketiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus DBHCT tersebut. Dimana, pemeriksaan terhadap ketiga orang itu dilakukan sejak pukul 08.45 Wita hingga 15.30.
"Saksi diperiksa terkait dengan tugas pokok dan fungsi peran mereka dalam kasus dana bagi hasil itu," ujarnya kepada wartawan di Kota Mataram, Kamis (25/6).
Ia menuturkan, Kadikpora NTB, Rosiady Sayuti diperiksa oleh Kejati dalam posisinya sebagai mantan Kepala Bappeda. Sementara itu, Kadispenda Selly Handayani diperiksa dalam posisinya sebagai mantan Biro Keuangan Setda NTB.
Menurutnya, ketiga saksi tersebut dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan. Dimana tidak menutupi kemungkinan saksi yang lain akan dipanggil hingga Jumat (26/6).
Diketahui, dalam kasus tersebut Kejati NTB menemukan adanya indikasi penyelewangan anggaran. Dimana, terdapat anggaran ganda di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB senilai Rp 32 Miliar. Dana tersebut ternyata berasal dari item penggunaan dana cukai tembakau tahun 2010.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dana itu digunakan membangun saluran irigasi desa di NTB Tahun 2013. Kejati terus melakukan pengembangan hingga meningkatkan status pada penyidikan. Namun, enggan membeberkan nama yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Sejak tahun 2013, kasus tersebut tersebut terus diusut. Namun, hingga awal 2015 belum menunjukkan progres yang signifikan. Baru kemudian setelah pergantian Kajati baru oleh Martono, kasus ini mulai naik ke permukaan.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Selly Handayani dan Rosiady Sayuti enggan berkomentar lebih jauh terkait keberadaannya diperiksa sebagai saksi di Kejati.