REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Manajer Connaught International Lte, Sallywati Rahardja, hari ini. Sallywati sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap mesin pesawat Garuda, mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Penyidik mendalami kontrak jasa konsultansi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat serta informasi pembayaran komisi," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (14/12).
Usai diperiksa, Sallywati yang mengenakan baju berwarna biru enggan berkomentar mengenai materi pemeriksaannya. "Tanya penyidik saja," ucapnya singkat.
Ia memilih untuk terus berjalan sampai di depan Gedung KPK dan menghiraukan semua pertanyaan terhadap dirinya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pembelian pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia.
Dua tersangka tersebut adalah mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International, Soetikno Soedarjo. Namun, keduanya belum dilakukan penahanan oleh KPK.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga telah menerima suap dari perusahaan mesin Rolls Royce terkait pengadaan mesin A330-300. Suap tersebut diberikan Rolls Royce kepada Emirsyah dalam bentuk uang dan barang melalui perantara Soetikno Soedarjo.