Rabu 21 Dec 2022 05:42 WIB

Partai Ummat Optimistis Penuhi Syarat di NTT dan Sulut

Verifikasi faktual perbaikan persyaratan Partai Ummat dilakukan 26-28 Desember 2022.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memverifikasi ulang Partai Ummat. Perintah tersebut merupakan hasil mediasi antara Partai Ummat dan KPU selama dua hari.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, partainya siap untuk memenuhi syarat keanggotaan yang disyaratkan oleh KPU, terutama pemenuhan keanggotaan di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. "InsyaAllah satu jalan bagi Partai Ummat, kami yakin untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Jadi intinya kami bersyukur kita siap untuk melaksanakan verifikasi faktual ulang pada kedua wilayah tersebut, pada DPD yang dimaksud," ujar Ridho, Selasa (20/12/2022) malam.

Baca Juga

Ia menjelaskan, Partai Ummat siap mengikuti aturan baik dalam peraturan KPU hingga undang-undang yang berlaku. Ia percaya diri Partai Ummat bakal lolos jadi peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Kita memang mendapat kesempatan ini, kita yakin dapat menunjukkan data keanggotaan tersebut, sehingga syarat tersebut dapat tercapai," ujar Ridho.

Bawaslu telah memerantai mediasi antara Partai Ummat dengan KPU. Mediasi tersebut menghasilkan tiga kesepaham, yang salah satunya adalah memerintahkan KPU untuk kembali melakukan verifikasi faktual kepada Partai Ummat.

"Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar anggota Bawaslu Totok Hariyono selaku Ketua Majelis rapat pleno Bawaslu.

Penyampaian dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan oleh Partai Ummat dilaksanakan pada 21 hingga 23 Desember 2022. Selanjutnya, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan pada 23 sampai 24 Desember 2022.

Kemudian, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Ummat di tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dilakukan pada 26 hingga 28 Desember 2022. Lalu, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik di tingkat provinsi oleh KPU provinsi ke KPU pada 29 Desember 2022.

"Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, Jumat 30 Desember 2022. Penetapan dan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu, Jumat 30 Desember 2022. Pengumuman partai politik peserta pemilu, Jumat 30 Desember 2022," ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty sebagai anggota majelis rapat pleno.

Partai Ummat selaku pemohon menyatakan sanggup dan bersedia untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaannya pada tujuh kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Serta keanggotaannya di 11 kabupaten/kota di Sulawesi Utara. 

Baca juga : Soal Pemberantasan Korupsi, Eks Pegawai KPK Minta Menko Luhut Belajar Lagi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement