Selasa 20 Dec 2022 21:09 WIB

Polisi Tindak Pelaku Penambangan Ilegal di Lampung

Dua perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan di Lampung.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ilham Tirta
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.
Foto: Dok Humas Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menindak pelaku pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) ilegal. Dari tiga perkara yang diungkap, dua perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan di Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, berdasarkan konfirmasi Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, dalam tahun ini ada tiga perkara yang telah diungkap. “Dua perkara sudah dilimpahkan ke tahap II karena dinyatakan lengkap P21 dan saat ini ditangani kejaksaan,” kata Pandra di Bandar Lampung, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, pelaku penambangan minerba ilegal yang ditindak adalah Sugiyanto (52 tahun), warga Desa Dono Mulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Waykanan, Lampung. Sugiono melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin resmi dari usaha pertambangan di Desa Dono Mulyo, Banjit, Way Kanan.

Menurut dia, untuk di Desa Dono Mulyo, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set mesin gelundung, empat stick mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi.

 

Pandra mengatakan, Sugiyanto dikenakan melanggar Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. “Perkara kini diproses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022,” katanya.

Sedangkan untuk penindakan penanganan pasir yang juga tidak memiliki izin usaha petambangan terjadi di Desa Sukorahayu, Kabupaten Lampung Timur. Perkara ini melibatkan tersangka Tukiman (49 tahun), warga Dusun II, Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

“Barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit alat sedot mesin diesel dan satu unit alkon,” ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan kepada Tugiman, yakni Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 100 miliar. Perkara telah diproses sidik dan P21 juga telah dilakukan tahap II ke kejaksaan pada Oktober 2022.

Pandra menambahkan, penindakan juga dilakukan terhadap penambangan emas yang tidak memiliki izin usaha di Kabupaten Pesawaran. Perusahaan milik PT Lampung Sejahtera Bersama ini diketahui sudah habis masa izinnya.

Dari tempat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung 25 kilogram, akta pendirian, surat izin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili.

Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 miliar. “Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Pandra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement