Senin 19 Dec 2022 20:49 WIB

Kejakgung Dalami TPPU dalam Kasus Pembangunan BTS 4G Kemenkominfo

Tiga orang telah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan TPPU.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Dok Kejakgung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengindikasikan ada tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Based Transciever Stadion (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan kasus pembangunan program BTS 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) 2020-2022 tersebut.

Kejakgung pada Senin (19/12/2022) memeriksa lima orang dalam penyidikan kasus tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, lima yang diperiksa itu adalah para pejabat dan staf Kemenkominfo dan Kelompok Kerja (Pokja) Progam BAKTI 4G itu.

Baca Juga

“Saksi-saksi yang diperiksa adalah IP, DTP, dan DTJ, AMT, dan NR,” kata Ketut dalam siaran pers, Senin (19/12).

Saksi IP diperiksa selaku staf BAKTI Infra Lastmils, DTP selaku anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung, dan DTJ selaku anggota Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung. “Terhadap tiga saksi tersebut, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal, terkait tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BTS 4G BAKTI Kemenkominfo,” kata Ketut.

Sedangkan dua saksi lain, AMT selaku Direktur PT Angkasa Prima dan NR selaku Sekretaris Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung BTS BAKTI Kemenkominfo 2020-2022 diperiksa terkait pidana pokok. “Pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang dimaksud,” katanya.

Kasus tersebut terkait dengan proyek senilai Rp 10 triliun. Proyek pembangunan BTS 4G terdiri dari banyak paket berdasarkan wilayah dan melibat kontraktor swasta. Dalam prosesnya, terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada 5 paket pembangunan dengan total kerugian negara sekitar Rp 1 triliun.

Bulan lalu, tim penyidik Jampidsus melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antarana di PT Fiberhome Technologies Indonesia, PT Aplikanusa Lintasarta, PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, PT Sansasine Exindo, PT Moratelindo, PT Excelsia Mitraniaga Mandiri. Kemudian, PT ZTE Indonesia, PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical, dan Kantor BAKTI Kemenkominfo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement