REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta menyebutkan tanah Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara saat ini dalam proses inbreng atau penyerahan modal dalam bentuk aset kepada BUMD DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro). "Untuk tanahnya itu masih berproses di BP (Badan Pembina) BUMD DKI Jakarta dalam rangka inbreng," kata Kepala Seksi Prasarana dan Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Fikri Hidayat, Jumat (16/12/2022).
Saat ini, tanah yang di atasnya berdiri aset berupa rumah susun atau Kampung Susun Bayam (KSB) masih merupakan milik Dispora DKI meskipun pembangunan rumah susun itu sudah rampung dan diresmikan pada Rabu (12/10/2022). Fikri menambahkan, area KSB termasuk dalam kawasan Jakarta International Stadium (JIS) yang memiliki luas total 23 hektare (ha).
Saat ini, kata dia, proses inbreng melalui proses yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui BP BUMD DKI dan harus mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta. "Pemprov akan meng-inbreng-kan tanah seluas 23 hektare ke Jakpro, tapi harus tunggu persetujuan DPRD DKI," katanya.
Sampai sekarang persetujuan DPRD itu belum keluar dan masih berproses. "Jadi Dispora sekarang masih mencatat sebagai aset kami," katanya.
Sebelumnya, sejumlah calon penghuni KSB belum bisa menghuni rumah susun tersebut. Mereka bahkan sempat mendirikan tenda di depan Balai Kota Jakarta sebagai bentuk menunggu kepastian terkait hunian tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Jakpro Syachrial Syarif mengemukakan dalam waktu dekat Jakprosegera bersurat kepada Dispora DKI soal kepemilikan lahan. Syachrial mengatakan KSB sudah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Namun, Jakpro belum mengantongi surat bukti kepemilikan lahan KSB.
Ia optimistis Dispora DKI dalam waktu dekat akan memberikan surat balasan terkait proses administrasi dan birokrasi pengelolaan KSB. Menurut dia, dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro bisa memproses agar warga calon penghuni KSB segera masuk hunian. Dengan begitu, perjanjian sewa dengan calon penghuni bisa segera dilaksanakan.
"Dikarenakan dibangun dan dikelola oleh Jakpro, tapi lahannya masih milik Dispora, maka diperlukan dokumen pendukung yang terbitkan oleh Dispora sekaligus untuk melengkapi tahapan perizinan lainnya," katanya.