Kamis 15 Dec 2022 15:58 WIB

KSP: KUHP tidak Bertentangan dengan Demokrasi

KSP mengeklaim KUHP yang baru disahkan tidak bertentangan dengan demokrasi.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
Aliansi masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa menolak pengesahan KUHP di Tugu Pal Putih, Yogyakarta. KSP mengeklaim KUHP yang baru disahkan tidak bertentangan dengan demokrasi.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Aliansi masyarakat dan mahasiswa menggelar unjuk rasa menolak pengesahan KUHP di Tugu Pal Putih, Yogyakarta. KSP mengeklaim KUHP yang baru disahkan tidak bertentangan dengan demokrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Mufti Makarim menyampaikan, secara politik, pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sudah melalui proses panjang. Produk hukum ini merupakan hasil manifestasi dari aspirasi publik yang menyuarakan pentingnya KUHP sesuai dengan konteks Indonesia saat ini.

Karena itu, ia menilai proses pembentukan dan penyesuaian pasal-pasal KUHP ini selalu mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi dan kemanusiaan.

Baca Juga

“Jadi tuduhan bahwa UU ini membahayakan demokrasi dan keselamatan masyarakat tidak tepat. Justru di masa berlakunya UU yang ada sebelum adanya KUHP baru lebih berpotensi bertentangan dengan demokrasi dan keselamatan masyarakat tinggi. Di masa Orde Lama dan Orde Baru, KUHP telah banyak digunakan sebagai alat represi,” kata Mufti, dikutip dari siaran pers KSP, Kamis (15/12).

Ia melanjutkan, pengesahan KUHP ini menjadi babak baru bagi Indonesia yang menandai lahirnya kodifikasi hukum pidana yang aktual. Usai disahkannya KUHP pada 6 Desember 2022 lalu, banyak pihak yang menyoroti dan mengkritisi sejumlah pasal di dalamnya.

Namun, Mufti memastikan pemerintah memiliki penjelasan pasal-pasal yang sudah ditetapkan. Ia menyebut, isu-isu krusial yang menjadi perhatian publik pun sudah diakomodasi selama pembahasan bersama DPR. 

“Ada berbagai elemen masyarakat dan aspirasi yang telah disampaikan. Tentu proses penetapan berbagai aspirasi tersebut dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam KUHP. Sehingga tidak relevan mengaitkan narasi pasal-pasal KUHP dan akomodasi ruang lingkup pembahasannya dengan isu politik yang konspiratif,” ungkapnya.

Selain itu, ia menyebut proses pembentukan KUHP selama ini turut melibatkan kalangan akademisi yang kredibel, baik secara keilmuan maupun independensi. 

“Saya rasa unsur akademisi yang dilibatkan pada pembentukan KUHP memiliki kredibilitas yang tidak diragukan. Sehingga ketentuan yang dirumuskan pada KUHP baru mengandung banyak perspektif dari unsur akademisi yang seyogyanya berpegang teguh bagi kepentingan kemanusiaan,” ujar Mufti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement