Kamis 15 Dec 2022 07:10 WIB

Jaksa Pelajari Pasal-Pasal KUHP Baru

Perlu internalisasi di satuan kerja Kejaksaan dengan mendatangkan ahli akademisi dan praktisi.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta seluruh jaksa untuk mempelajari pasal-pasal yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkan 6 Desember 2022. Menurut dia, kejaksaan punya waktu tiga tahun selama masa transisi untuk mempelajari KUHP baru. "Pastikan saudara memahami betul setiap delik dan unsur...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement