Kamis 15 Dec 2022 13:47 WIB

Jaksa Banding Terhadap Putusan 4 Tahun Penjara Doni Salmanan

Hakim hanya menjatuhkan vonis kepada Doni akibat penyebaran berita bohong.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Layar yang menampilkan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan saat sidang vonis kasus penipuan investasi opsi biner Quotex secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Doni Salmanan karena terbukti bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Quotex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar. Republika/Abdan Syakura
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Layar yang menampilkan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan saat sidang vonis kasus penipuan investasi opsi biner Quotex secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Doni Salmanan karena terbukti bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Quotex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar. Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim yang memvonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Doni Salmanan terdakwa kasus aplikasi Quotex. Mereka menilai putusan hakim jauh dari harapan jaksa yang menuntut 13 tahun penjara.

"Kami dikasih kesempatan tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap, dan tujuh hari ke depan lagi untuk menyusun memori banding, pada endingnya kami pasti banding," ujar Kasi Intel Kejari Bale Bandung Mumuh Ardiansyah sesuai sidang, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan tim JPU berencana akan menyampaikan banding pada lusa mendatang. Pihaknya menegaskan akan melakukan banding.

Mumuh melanjutkan putusan hakim memvonis Doni Salmanan dengan pasal 45A tentang informasi dan transaksi elektronik. Sedangkan terdakwa tidak terbukti dalam pasal undang-undang tindak pidana pencucian uang.

"Tadi majelis hakim vonis empat tahun, jauh dari tuntutan kami. Tim JPU tuntut 13 tahun, tapi hakim vonis empat tahun," ungkapnya.

Selain itu, barang bukti berupa aset nomor 33 hingga 132 dikembalikan kepada Doni Salmanan. Padahal pihaknya meminta agar dikembalikan kepada para korban Doni Salmanan. "Yang seharusnya itu dituntut dikembalikan tapi hakim dikembalikan ke terdakwa," katanya.

Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara terhadap Doni Salmanan terdakwa kasus investasi aplikasi Quotex. Ia dinilai bersalah telah  menyebarkan informasi bohong kepada member Qoutex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Achmad Satibi saat membacakan vonis, Kamis (15/12/2022).

Ia menuturkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Akibatnya korban mengalami kerugian.

"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement