Kamis 15 Dec 2022 13:16 WIB

Doni Salmanan Bebas dari Jeratan TPPU

Hakim hanya menjatuhkan vonis bersalah ata penyebaran berita bohong kepada Doni.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Layar yang menampilkan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan saat sidang vonis kasus penipuan investasi opsi biner Quotex secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Doni Salmanan karena terbukti bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Quotex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar. Republika/Abdan Syakura
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Layar yang menampilkan terdakwa Doni M Taufik alias Doni Salmanan saat sidang vonis kasus penipuan investasi opsi biner Quotex secara daring di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12/2022). Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp 1 miliar terhadap terdakwa Doni Salmanan karena terbukti bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Quotex sehingga menyebabkan kerugian kurang lebih mencapai Rp 24 miliar. Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Majelis hakim membebaskan Doni Salmanan dari jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang didakwakan jaksa penuntut umum dalam kasus investasi aplikasi Qoutex. Alasannya, tidak terdapat aturan yang menyatakan binary option adalah perjudian dan masih terdapat masyarakat yang memainkan trading tersebut.

"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua," ujar Ketua majelis hakim Achmad Satibi saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga

Dalam pertimbangannya, anggota majelis hakim lainnya menyebutkan tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian. Itu merupakan bisnis spekulasi dan saat ini masih terdapat orang yang masih bermain trading tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka pun meminta restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 17 miliar.

Dengan vonis tersebut, dakwaan restitusi JPU tidak dapat dikabulkan. Hakim sendiri memvonis Doni Salmanan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara," ujarnya.

Ia menuturkan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan melalui transaksi elektronik. Akibatnya korban mengalami kerugian.

Doni terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hakim membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak jujur saat mempresentasikan dan mempromosikan aplikasi Qoutex. Sedangkan hal yang meringankan berperilaku kooperatif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement