Kamis 15 Dec 2022 00:39 WIB

Jaksa Gali Keterangan dari Istri Mardani Maming Soal Pembelian Jam Seharga Rp 1,95 Miliar

Mardani pernah memesan jam merek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold.

Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan suap Mardani H Maming berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut diperiksa terkait kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan kehadiran istri mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, terdakwa perkara dugaan korupsi izin usaha pertambangan untuk menggali keterangan terkait pembelian jam tangan mewah. Menurut Budhi, keterangan saksi diperlukan untuk mengungkap apakah jam diberikan ke sang istri terdakwa atau tidak.

 

Baca Juga

"Saksi yang merupakan istri terdakwa digali keterangan terkait jam tangan seharga Rp 1,95 miliar yang pernah dipesan terdakwa," kata JPU KPK Budhi Sarumpaet, di Banjarmasin, Rabu (14/12/2022).

 

Diketahui pada sidang sebelumnya terungkap jam tangan wanita merek Richard Mille tipe RM 07-01 White Gold dipesan terdakwa kepada salah seorang pengusaha jam tangan di Mall Grand Indonesia pada 2017. Namun pembayaran transaksi pembelian jam tangan tersebut bukan dilakukan oleh terdakwa sendiri, melainkan oleh Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat ituHenry Soetio.

Selain itu, tiga orang saksi ahli juga rencananya mulai dimintai pandangannya dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Heru Kuntjoro yaitu ahli pada bidang korporasi, kontrak kerja dan ahli pertambangan. Dalam dakwaan perkara ini, JPU mendakwa Mardani telah menerima suap atau gratifikasi lebih dari Rp 100 miliar dari Henry Soetio karena jasanya meneken Surat Keputusan Bupati Tanbu Nomor 296 tahun 2011.

SK Bupati Tanbu itu yakni tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT PCN. KPK menggunakan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaannya.

Lalu pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement