Rabu 14 Dec 2022 20:05 WIB

Menkes Sebut Indonesia Butuh Ribuan Dokter Spesialis

Upaya pemenuhan dokter dilakukan lewat akselerasi pendidikan kedokteran.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Indonesia mengalami kekurangan dokter.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan Indonesia mengalami kekurangan dokter.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa Indonesia membutuhkan ribuan dokter spesialis. Saat ini angka produksi dokter dan tidak merata distribusi dokter spesialis ke seluruh fasyankes di Indonesia sudah terjadi.

"Dokter spesialis kita kurangnya masih ribuan, terutama dokter-dokter di daerah-daerah, di luar Jawa," ujar dia di Gedung PBNU di Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan krisis dokter spesialis ini tidak cukup mampu untuk melayani kebutuhan layanan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia. Namun, ia tidak menyebut secara rinci berapa kebutuhan dokter spesialis itu.

Dalam upaya pemenuhan kekurangan, Kemenkes melakukan sejumlah akselerasi seperti pemberian beasiswa bagi 2.500 dokter hingga keterjangkauan biaya pendidikan. "Mulai dari bentuk pendidikan, biar lebih murah, bisa lebih diakses oleh seluruh masyarakat," kata dia.

Berdasarkan data WHO, rasio kebutuhan dokter untuk warga negara Indonesia 1:1.000, sedangkan rasio untuk negara maju 3:1.000 dokter, Bahkan beberapa negara berupaya mencapai rasio 5:1.000 dokter.

Di Indonesia, kata dia, rumah sakit terutama yang berada di luar Pulau Jawa kekurangan dokter spesialis. Seharusnya satu RSUD minimal memiliki tujuh dokter spesialis.

"Kita cek ke rumah sakit daerah, RS daerah itu minimal punya tujuh dokter spesialis. Yang kurang itu ribuan," kata dia.

Upaya pemenuhan lainnya melalui Academic Health System (AHS). Tujuannya, memastikan lebih banyak dokter yang terfasilitasi mengenyam pendidikan dokter spesialis berbasis universitas dan berbasis rumah sakit.

Menkes Budi menjelaskan pembentukan konsep pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit dapat memungkinkan sistem pembayaran gaji bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk mendukung upaya produksi dan pemerataan dokter spesialis. "Kita akan kerja sama dengan Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah untuk memastikan gaji mereka dibayar dengan cukup," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement