Rabu 14 Dec 2022 17:45 WIB

Partai Ummat Sebut Datanya Dimanipulasi, Siap Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Partai Ummat tidak lolos menjadi peserta pemilu 2024.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Perwakilan Partai Ummat, Nazaruddin, menandatangani surat keberatan atas rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 saat rapat pleno di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12). Partai Ummat merupakan satu-satunya partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual.
Foto: Republika/Febryan. A
Perwakilan Partai Ummat, Nazaruddin, menandatangani surat keberatan atas rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 saat rapat pleno di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12). Partai Ummat merupakan satu-satunya partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Ummat berencana mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI setelah tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengatakan, partainya merasa dicurangi. Data partai, kata ia, dimanipulasi oleh penyelenggara Pemilu sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

"Tentu kita akan menempuh mekanisme yang ada dengan mengajukan gugatan ke Bawaslu," ujar Nazaruddin usai mengikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12).

Baca Juga

Nazaruddin menyatakan, Partai Ummat juga segara tegas menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual tersebut, yakni tidak lolos karena tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Menurutnya, hasil verifikasi faktual perbaikan itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki partai. "Hasil rekapitulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki. Dan kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten, bahkan kami juga mempunyai data bahwa ada manipulasi dalam artian data keanggotaan dari partai kami, itu kemudian diberikan ke partai yang lain," ujar Nazaruddin.

Nazaruddin menjelaskan, sesuai hasil rekapitulasi, di Sulawesi Utara, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya di satu daerah dari minimal 11 kabupaten/kota. Hasil ini kata Nazaruddin, tidak sesuai dengan data yang dimiliki partai besutan Amien Rais tersebut. "Ini bagi kami luar biasa mengejutkan karena bahkan di satu daerah ada yang dinyatakan bahwa kami datanya nol, sama sekali tidak melaksanakan input data ke KPUD atau datanya tidak ada yang MS," ujarnya

Padahal kata Nazaruddin, Partai Ummat telah menginput data dan menjalani verifikasi faktual perbaikan dengan didatangi langsung oleh verifikator atau melalui dokumen video yang diserahkan kepada anggota KPU.

Dia juga mengatakan, sesuai petunjuk dari KPU kepada partai politik karena kesulitan teknis dari pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan, maka disamping verifikasi secara faktual fisik, juga dimungkinkan untuk melalui video recording (perekaman video). Partai Ummat kata Nazaruddin, menempuh langkah tersebut, tetapi justru ditolak oleh KPU beberapa kabupaten.

"Ini yang banyak ditolak oleh beberapa kabupaten contohnya misalnya di NTT, di NTT itu kami di 12 daerah yang lain itu nggak ada masalah, tetapi di lima daerah di NTT itu ditolak. Sedangkan di Sulut, itu kita mengalami kesulitan hampir semua daerah itu mekanisme itu ditolak," ujarnya.

Selain itu, Nazaruddin menyebut terdapat temuan adanya formulir yang ditandatangani anggota Partai Ummat untuk partai lain. "Mereka ditanya nama alamat, KTP tetapi tidak ditanya KTA tetapi disuruh tandatangan formulir, ternyata itu adalah formulir partai lain," ujarnya.

Partai Ummat mengajukan keberatan setelah tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12).

Partai Ummat tidak lolos karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Keberatan disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin setelah KPU selesai melakukan pembacaan rekapitulasi nasional.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno rekap hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12). Dari sembilan partai yang mengikuti verifikasi faktual, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Partai Ummat dinyatakan TMS secara nasional karena partai besutan Amien Rais itu TMS di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Sedangkan di 32 provinsi lainnya, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Secara lebih rinci, Partai Ummat TMS di NTT karena hanya berhasil MS di 12 kabupaten/kota. Padahal, partai minimal harus MS di 17 kabupaten/kota untuk bisa dinyatakan MS di provinsi tersebut.

Adapun di Sulut, Partai Ummat hanya MS di satu kabupaten/kota. Padahal syarat minimalnya harus MS di 11 kabupaten/kota. "Kesimpulan (Partai Ummat) tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement