REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Ummat mengajukan keberatan setelah tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Partai Ummat tidak lolos karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi yakni di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Keberatan disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin setelah KPU selesai melakukan pembacaan rekapitulasi nasional. "Terhadap pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan verifikasi perbaikan itu, apakah kami bisa menyampaikan keberatan saat ini atau mekanisme seperti apa," ujar Nazaruddin di Kantor KPU, Jakarta, Rabu.
Terhadap keberatan itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari menyampaikan jika keberatan dapat disampaikan secara tertulis. "Dalam tata tertib, peserta rapat pleno terbuka mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi nasional maka keberatan tersebut disampaikan secara tertulis kepada KPU setelah pembacaan hasil rekapitulasi," kata Hasyim.
Kemudian, Nazaruddin pun menyerahkan surat keberatan Partai Ummat kepada KPU yang disaksikan seluruh peserta rapat pleno rekapitulasi. Hasyim mengatakan, surat keberatan itu telah diterima KPU untuk ditindaklanjuti.
"Partai Ummat menyatakan keberatan. Suratnya sudah ditandatangani oleh Pak Nazaruddin, ditandatangani Rahmat Bagja sebagai ketua Bawaslu RI, dan saya ketua KPU sebagai penyelenggara pemilu," kata Hasyim.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat pleno rekap hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Dari sembilan partai yang mengikuti verifikasi faktual, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Partai Ummat dinyatakan TMS secara nasional karena partai besutan Amien Rais itu TMS di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut). Sedangkan di 32 provinsi lainnya, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Secara lebih rinci, Partai Ummat TMS di NTT karena hanya berhasil MS di 12 kabupaten/kota. Padahal, partai minimal harus MS di 17 kabupaten/kota untuk bisa dinyatakan MS di provinsi tersebut.
Adapun di Sulut, Partai Ummat hanya MS di satu kabupaten/kota. Padahal syarat minimalnya harus MS di 11 kabupaten/kota. "Kesimpulan (Partai Ummat) tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon.
Rapat pleno itu dipimpin Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berserta enam komisioner lainnya. Turut hadir komisioner Bawaslu dan DKPP. Selain itu, hadir pula perwakilan dari 18 partai politik, calon peserta Pemilu 2024.
Sehari sebelum rapat pleno ini digelar, Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais mengaku sudah mengetahui partainya tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dia menduga, ada kekuatan besar yang berusaha untuk menyingkirkan partainya.
"Kita semua telah menyimak berita-berita hari ini di beberapa media mainstream yang mensinyalir adanya manipulasi oleh KPU untuk meloloskan partai-partai tertentu. Tampaknya, atas perintah kekuatan yang besar Partai Ummat di single out atau satu-satunya yang disingkirkan, sehingga Partai Ummat tidak bisa mengikuti Pemilu 2024," ujar Amien, Selasa (13/12/2022).