Selasa 13 Dec 2022 13:43 WIB

Perppu Pemilu Diteken Jokowi, Nomor Urut Parpol tak Berubah, Keinginan Megawati Terkabul

PDIP akan tetap dengan nomor urut 3 di Pemilu 2024.

Suasana kemeriahan masa di kampanye PDI Perjuangan. Di Pemilu 2024, PDI Perjuangan tetap akan menggunakan nomor urut 3. (ilustrasi)
Foto: Republika
Suasana kemeriahan masa di kampanye PDI Perjuangan. Di Pemilu 2024, PDI Perjuangan tetap akan menggunakan nomor urut 3. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Nawir Arsyad Akbar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Salah satu pasal di dalamnya mengubah ketentuan nomor urut partai politik peserta pemilu, persis seperti yang diinginkan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri sebelumnya. 

Baca Juga

Dalam beleid yang diteken Jokowi pada Senin (12/12/2022) itu, Pemerintah mengubah isi Pasal 179 UU Pemilu. Poin 3 pada Pasal 179 awalnya berbunyi seperti ini: "Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu." 

Kemudian diganti menjadi seperti ini: "Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.

Dengan pengubahan isi pasal tersebut, berarti pengundian nomor urut tidak lagi untuk semua partai peserta pemilu. Bahkan, partai parlemen, termasuk PDIP, diberikan kebebasan untuk menentukan nomor urutnya dalam gelaran Pemilu 2024. 

Partai parlemen bisa menggunakan nomor urut yang didapat dalam Pemilu 2019. Jika tidak ingin menggunakan nomor urut lamanya, partai parlemen juga diberikan kesempatan untuk mendapatkan nomor urut baru lewat pengundian di KPU. Adapun partai non-parlemen dan partai baru hanya punya satu pilihan, yakni mengikuti pengundian nomor urut. 

Jokowi meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Pemilu ini hanya berselang dua hari jelang KPU melakukan pengundian nomor partai peserta Pemilu 2024 pada Kamis, 14 Desember 2022. KPU RI pun menyatakan bakal segara menindaklanjuti isi Perppu tersebut, terutama terkait pengundian nomor urut. 

"Hari ini, KPU RI akan segera menerbitkan Perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, khususnya berkenaan dengan Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (13/12/2022). 

Idham mengatakan, pada Kamis besok, pihaknya akan menggelar pengundian nomor urut partai politik sesuai ketentuan terbaru. Undian akan diikuti oleh partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru, partai non-parlemen, serta partai baru. Hasil pengundian akan ditetapkan pada Kamis pukul 19.30 WIB. 

Dengan berlakunya ketentuan baru ini, maka ada sembilan partai yang bisa menggunakan nomor urut Pemilu 2019, yakni: Nomor urut 1. PKB, 2. Gerindra, 3. PDIP, dan 4. Golkar. Lalu nomor urut 5. Nasdem, 8. PKS, 10. PPP, 12. PAN, serta 14. Partai Demokrat. 

Khusus bagi PDI-P, nomor urut 3 tidak hanya berarti menggunakan nomor urut lama, tapi juga sejalan dengan narasi kampanye partai tersebut sejak era Orde Baru. PDIP diketahui punya Salam Metal (Merah Total) berupa tiga jari mengacung. Salam tersebut pertama kali muncul pada Pemilu 1987. 

Tak heran, wacana mengubah ketentuan nomor urut ini pertama kali keluar dari mulut Megawati. "Jadi dari pihak PDIP, kami mengusulkan kepada KPU untuk melihat kembali, tapi pengalaman dua kali pemilu sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomor itu sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu bahwa itu terlalu menjadi beban pagi partai,” kata Megawati, di Seoul, Korea Selatan, Jumat (16/9/2022). 

Baca juga : Amien Rais: KPU akan Single Out-kan Partai Umat dari Pemilu

Sejak Megawati melempar usul tersebut, dunia politik sempat berpolemik. Saat pemerintah tengah merancang Perppu Pemilu, partai baru ramai-ramai menyatakan penolakan terhadap pengubahan ketentuan nomor urut ini karena dinilai merugikan mereka. 

Ketika itu, sejumlah pengamat juga mengkritik keras cara pemerintah mengubah ketentuan nomor urut lewat Perppu Pemilu. Sebab, dasar penerbitan Perppu adalah jika ada kebuntuan hukum yang bersifat darurat. Sedangkan pengubahan ketentuan nomor urut dinilai tidak mendesak. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement