Senin 12 Dec 2022 19:15 WIB

Jaksa Ungkap Tes Poligraf Hasilkan Putri Berbohong Soal Hubungan Asmara dengan Brigadir J

Jaksa mencecar Putri soal dugaan perselingkuhan Putri dengan Yoshua di Magelang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Putri Candrawathi bersiap memberikan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Putri Candrawathi sebagai saksi dalam sidang lanjutan terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Pada persidangan Senin (12/12/2022), terkait dengan peristiwa pemerkosaan di Magelang itu, JPU sempat mencecar Putri soal adanya hubungan gelap dengan Brigadir J. “Saudara ada hubungan apa dengan Yoshua,” tanya jaksa kepada Putri.

Putri cepat menjawab pertanyaan tersebut dengan nada kaget. “Maksudnya?,” tanya balik dari Putri ke jaksa.

JPU pun kembali menegaskan pertanyaannya. “Apakah ada hubungan lebih dari sekadar ajudan dengan atasan?,” kata jaksa melanjutkan pertanyaan. 

“Yoshua adalah adalah driver saya, yang saya anggap sebagai anak kami,” jawab Putri.

Namun, JPU sepertinya tak puas dengan jawaban Putri tersebut. Lalu membeberkan di persidangan, tentang hasil tes poligraf yang dilakukan penyidik terhadap Putri, saat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J itu.

Tes poligraf tersebut terkait dengan pertanyaan penyidik seputar dugaan hubungan asmara antara Putri dengan Brigadir J. “Saya coba ingatkan saudara saksi (Putri) tentang pertanyaan-pertanyaan penyidik dari hasil poligraf,” kata JPU.  

Namun Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menegaskan di persidangan, hasil uji tes poligraf terhadap Putri itu belum dapat dijadikan bukti. Karena menurut hakim, hasil uji tes kebohongan terhadap Putri itu, masih memerlukan pendapat ahli untuk dapat dijadikan alat bukti.

“Untuk poligraf, JPU silakan panggil ahli,” ujar hakim.

Terkait dengan hasil uji poligraf, JPU juga pernah membeberkan yang sama terhadap terdakwa Ferdy Sambo, saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Rabu (7/12/2022). JPU membeberkan hasil tes poligraf terhadap Sambo adalah bohong, terkait pertanyaan apakah juga melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Namun di persidangan saat itu, pecatan Polri bintang dua itu mengatakan, hasil uji tes kebohongan tak dapat diajukan sebagai bukti di persidangan. 

“Izin, yang mulia, setahu saya poligraf tidak bisa digunakan dalam pembuktian di pengadilan. Poligraf hanya pendapat saja. Jadi jangan sampai ini membuat media mengetahui bahwa saya tidak jujur,” kata Sambo, Rabu (12/12/2022).

Karena itu, kata Sambo kepada jaksa, maupun majelis hakim, meskipun hasil tes poligraf terhadap dirinya itu disebut berbohong, tak mengurangi fakta atas pengakuannya yang mengaku tak melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Hakim pun saat itu mencatat penjelasan Sambo itu.

  

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement