REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hal itu tergantung perkembangan penyidikan atas para tersangka yang telah ditetapkan.
"Yang pasti, sekali lagi, ruang-ruang untuk apakah KPK nanti akan menetapkan pihak lain sebagai tersangka itu tetap ada. Kami akan sampaikan nanti, siapa pun orangnya itu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di sela acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Ali mengatakan peluang tersebut dapat dilakukan sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup. Baik dalam proses penyidikan maupun saat perkara tersebut disidangkan.
"Tetapi yang pasti, sepanjang bukti permulaan itu diperoleh, baik dalam proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini ataupun nanti berkembang ketika perkara ini disidangkan pada pengadilan tindak pidana korupsi, pasti akan kami tindak lanjuti," ujar Ali.
KPK sampai saat ini telah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Pada 23 September 2022, KPK terlebih dahulu menetapkan 10 orang tersangka, masing-masing sebagai penerima ialah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA, yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap adalahYosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Selanjutnya, dalam pengembangan kasus itu, pada 28 November 2022 KPK mengumumkan tiga orang tersangka lainnya, yakni Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten GS, serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS. Ketiganya merupakan pihak penerima suap dalam kasus itu.
Mengenai penetapannya sebagai tersangka, Hakim Agung GS juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara Ketua MA, Syarifuddin menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap tersangka Hakim Agung SD dan GS.
"Kami menghargai, menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Sepenuhnya kami serahkan tindakan hukum apa yang akan dilakukan oleh KPK," kata Syarifuddin usai menghadiri acara Hakordia 2022.